Soal E-KTP Yang Kadaluarsa, Ini Penjelasan Disosdukcapil Sidrap

Selasa, 24 Oktober 2017
Soal E-KTP Yang Kadaluarsa, Ini Penjelasan Disosdukcapil Sidrap

Soal E-KTP Yang Kadaluarsa, Ini Penjelasan Disosdukcapil Sidrap

SIDRAP -- Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Kabupaten Sidrap menegaskan, semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup. 
Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. 
"Jadi, bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, Anda tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," kata Kabid Kependudukan, Muh Ali, Kamis (19/10/2017)
Ali menyarankan masyarakat jangan mau memberi uang kepada calo ataupun oknum petugas untuk membuat atau memperpanjang e-KTP. Sebab, e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku. 
"Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun pada saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga mana pun," ujarnya
Ali mengaku akan menghimbau kembali kepada semua masyarakat dan elemen lembaga untuk mengingatkan lagi soal e-KTP yang berlaku seumur hidup ini. 
Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7 yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup. 
Ali merasa perlu menyampaikan hal ini karena dalam beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan tersebut. Akibatnya, banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP 
"Warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup,"pungkasnya
Chat Admin
Mulai chat dengan admin...