Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memperluas jangkauan jaminan sosial dengan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) guna menutup celah (gap) perlindungan bagi pekerja rentan dan sektor informal.
Langkah strategis ini diambil demi mengejar percepatan target pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kabupaten Sidrap Tahun 2026.
Hal tersebut mencuat dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, Rabu (20/5/2026). Pertemuan di Ruang Rapat Wabup ini merumuskan strategi jaminan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan pekerja di Bumi Nene Mallomo.
Wakil Bupati Nurkanaah menekankan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam memastikan tidak ada satu pun warga Sidrap yang luput dari jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama mereka yang bekerja di sektor bukan penerima upah.
"Kita ingin berdiskusi dengan Baznas agar bisa masuk di sini untuk menutupi celah itu. Kemudian, kita siap juga untuk mendukung Universal Coverage Jamsostek. Semoga ada hasilnya hari ini, mudah-mudahan sesuai dengan apa yang diharapkan," ujar Nurkanaah saat memimpin jalannya rapat.
Selain mengoptimalkan peran Baznas, Pemkab Sidrap juga siap memanfaatkan dana sosial daerah sebagai instrumen pendukung finansial guna mengonversi kepesertaan masyarakat yang masuk dalam kategori pekerja rentan.
Rapat koordinasi ini dihadiri Kepala Baznas Sidrap Mustari Sede, Kepala BPJamsostek Sidrap Aminah Arsyad, Kepala Bapperida Herwin, Kepala Dinas Sosial Wahidah Alwi, Sekretaris Dinas Koperasi, UKM Nakertrans Syahrul Mubarak, Kabag Kerja Sama Andi Besse, Kabid Perbendaharaan BKAD, Muhammad Tahir, serta pejabat terkait lainnya.
Melalui pertemuan ini, Pemkab Sidrap menargetkan hasil rumusan dan pemetaan klaster pekerja dapat segera ditindaklanjuti secara konkret di lapangan. Upaya sinkronisasi ini diharapkan mampu mempercepat realisasi target Universal Coverage Jamsostek Tahun 2026 secara linier, sesuai dengan garis kebijakan dan arahan dari pemerintah pusat.
Pewarta: ANDI MUNAWARAH
Editor: NURYADIN SUKRI