Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) akan memberlakukan sistem ganjil-genap khusus untuk pelayanan BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Sidrap.
Ketentuan tersebut mulai berlaku Rabu, 23 September 2026. Penerapannya dilakukan untuk memperlancar pelayanan dan mengurai antrean kendaraan di SPBU yang masih terpantau dalam beberapa hari terakhir.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, Nomor 500.10.6/78/Ekon tanggal 22 September 2026 tentang Penanganan BBM Bersubsidi di SPBU.
Langkah tersebut mengacu pada kondisi antrean BBM di SPBU serta surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/ tanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
Dijelaskan dalam surat edaran itu, pemberlakuan pelayanan ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan, dengan pelaksanaan mengikuti penanggalan Masehi dan bersifat situasional.
Dalam penerapannya, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi ganjil dilayani pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi genap dilayani pada tanggal genap. Ketentuan ini berlaku untuk pelayanan BBM bersubsidi.
Pengelola SPBU diminta segera menyiapkan spanduk untuk menyosialisasikan pemberlakuan sistem ganjil-genap kepada masyarakat.
Penerapan sistem ini akan dievaluasi dua hari setelah mulai diberlakukan. Pelaksanaannya juga bersifat situasional sesuai kondisi pelayanan BBM di lapangan.
Pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa diminta menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh warga. Pengurus masjid juga diharapkan membantu menyampaikan informasi tersebut melalui pengumuman pada waktu pelaksanaan ibadah salat.
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sidrap, Haris Alimin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap pelayanan pendistribusian BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Sidrap.
“Masih terlihat antrean dan dikhawatirkan dapat mengganggu lalu lintas serta aktivitas ekonomi masyarakat sekitar SPBU,” kata Haris.
Mencermati kondisi tersebut, Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Kabupaten Sidrap terus melakukan evaluasi. Langkah ini dilakukan agar pelayanan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan lancar, tertib, sesuai ketentuan, dan tepat peruntukannya.
Haris mengatakan Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi terbuka terhadap berbagai kendala yang mungkin muncul dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Jika dalam pelaksanaannya ada kendala, akan kami jadikan atensi. Tujuan bersama kita adalah mengurai antrean, sehingga pelayanan pendistribusian berjalan lancar, tertib, serta sesuai peraturan dan peruntukannya,” tandasnya.
Pewarta: TIM
Editor: NURYADIN SUKRI