Selama tiga hari berturut-turut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak dari desa ke desa untuk melaksanakan akuisisi arsip statis.
Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase, Senin (28/9/2026), Desa Tonrong, Kecamatan Baranti, Selasa (29/9/2026), dan Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe, Rabu (30/9/2026).
Akuisisi arsip statis dilakukan sebagai upaya menyelamatkan, melestarikan, dan memastikan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan atau bernilai permanen tetap terjaga serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan daerah dan nasional.
Kepala Bidang Kearsipan DPK Sidrap, Ayunurliah, mengatakan akuisisi arsip menjadi bagian dari upaya penyelamatan arsip yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan perjalanan daerah.
“Arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan perlu diselamatkan dan dilestarikan agar tetap dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi pada masa mendatang,” terangnya.
Rencananya, Tim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidrap akan melaksanakan akuisisi ini hingga 29 Oktober 2026 mendatang dengan lokasi menyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan tersebut, arsip yang memiliki nilai kesejarahan di tingkat desa diharapkan dapat terselamatkan dan menjadi bagian dari khazanah arsip daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan generasi mendatang.
Pewarta: TIM
Editor: NURYADIN SUKRI