Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sidrap bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidrap menyatukan langkah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Dinas Kominfo, Selasa (7/7/2026). PKS ditandatangani Kepala Dinas Kominfo Sidrap, Mahluddin, S.Pd., M.Pd., bersama Kepala BNNK Sidrap, Syahril Said, S.H., M.H.
Kerja sama ini menjadi landasan kedua instansi untuk memperluas edukasi dan penyebarluasan informasi P4GN kepada masyarakat. Berbagai kanal komunikasi milik Dinas Kominfo akan dimanfaatkan agar pesan-pesan pencegahan semakin mudah dijangkau masyarakat.
Ruang lingkup kerja sama mencakup penyebarluasan informasi dan edukasi P4GN melalui beragam media seperti website, media sosial, maupun videotron.
Selain itu, kedua pihak akan berkolaborasi dalam kampanye P4GN, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kerja sama tersebut, Dinas Kominfo Sidrap berkomitmen mempublikasikan informasi dan konten edukasi P4GN secara rutin. Sementara itu, BNNK Sidrap akan menyiapkan materi, narasumber, serta memberikan pendampingan terhadap konten yang dipublikasikan.
“Kami akan mengoptimalkan berbagai kanal informasi yang dimiliki Diskominfo agar pesan-pesan edukasi P4GN dapat tersampaikan secara luas, berkelanjutan, dan mudah diakses masyarakat," ujar Kepala Dinas Kominfo Sidrap.
Perjanjian kerja sama berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan dan dievaluasi secara berkala guna memastikan program berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sidrap.
Pewarta: TIM
Editor: NURYADIN SUKRI