Satgas Bahan Bakar Minyak (BBM) Kabupaten Sidenreng Rappang menyampaikan empat poin evaluasi kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sidrap.
Evaluasi tersebut menjadi langkah untuk mengoptimalkan pelayanan SPBU, terutama dalam memastikan informasi ketersediaan BBM tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat serta pengelolaan antrean berjalan sesuai kondisi stok.
Empat poin yang menjadi perhatian pengelola SPBU meliputi:
* Petugas Nozzle Terkoneksi dengan Ketersediaan BBM
Petugas nozzle di lapangan harus mengetahui kondisi ketersediaan BBM secara aktual. Hal ini penting agar pelayanan pengisian berjalan selaras dengan kondisi stok riil di lokasi.
* Stok BBM Wajib Diinformasikan
Informasi mengenai ketersediaan stok BBM melalui pengeras suara atau papan informasi SPBU wajib diperbarui setiap saat. Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui status ketersediaan bahan bakar secara transparan.
* Marshal Memantau Antrean
Petugas marshal bertugas menghitung jumlah kendaraan dalam antrean. Langkah ini untuk memperkirakan apakah kendaraan yang mengantre masih memungkinkan memperoleh BBM sesuai kondisi stok yang tersedia.
* Informasi Jelas Cegah Kecurangan dan Ketidakpuasan Pengendara
Komunikasi yang jelas dapat mencegah kekecewaan pengendara yang telah menunggu lama tetapi tidak mendapatkan BBM. Informasi yang transparan juga berfungsi mencegah potensi kecurangan.
Empat poin evaluasi tersebut mengemuka dalam pengawasan intensif Satgas BBM Bersubsidi Sidrap di sejumlah SPBU. Pengawasan terpadu dilakukan sejak 8 September 2026 bersama Kepolisian Resor Sidrap dan Kodim 1420 Sidrap.
Dari 11 SPBU yang tersebar di wilayah Sidrap, Satgas telah mendatangi 10 SPBU. Hasil pemantauan menunjukkan antrean masih terlihat di sejumlah SPBU. Namun, kondisi secara umum tetap terkendali dan pelayanan berjalan lancar.
Pewarta: TIM
Editor: NURYADIN SUKRI