Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Pemkab Sidrap Rekonsiliasi Data BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Konstruksi

Selasa, 30 Juni 2026
Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Pemkab Sidrap Rekonsiliasi Data BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Konstruksi

Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Pemkab Sidrap Rekonsiliasi Data BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Konstruksi

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Rapat Rekonsiliasi Kepesertaan Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidrap. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, dan dihadiri para Asisten, pimpinan OPD serta pejabat daerah terkait, Selasa (30/6/2026).

Rapat tersebut digelar untuk mencocokkan data kepesertaan jaminan sosial pekerja proyek pembangunan di masing-masing OPD. Setiap OPD diminta memeriksa kembali data rincian kepesertaan yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Sekda Andi Rahmat menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi merupakan bentuk perlindungan wajib bagi tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

“Diharapkan seluruh OPD memastikan setiap proyek yang berjalan telah memenuhi ketentuan perlindungan tenaga kerja,” pesannya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen memperkuat kepatuhan pelaksanaan aturan pada sektor jasa konstruksi.

Dalam rapat tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidrap Aminah Arsyad memaparkan data yang bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai 405 proyek berjalan di Kabupaten Sidrap yang menjadi objek rekonsiliasi.

Sinkronisasi data dilakukan untuk mengoptimalkan kepatuhan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja sektor jasa konstruksi, termasuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.

Kepala Bagian Pembangunan Setda Sidrap Muhammad jimmi Aminoto menjelaskan, kewajiban pendaftaran pekerja konstruksi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, hingga regulasi teknis kementerian terkait.

"Aturan di atasnya sudah sangat detail mengatur bahwa kepesertaan proyek konstruksi itu wajib. Surat Edaran Bupati hanyalah turunan yang sinkron dengan aturan yang lebih tinggi tersebut," jelasnya.

Ia menyebut data tahun 2025 dapat menjadi bahan evaluasi dan pembanding untuk meningkatkan pelaksanaan pada tahun anggaran 2026. Menurutnya, pelaksanaan kewajiban perlindungan jaminan sosial pada proyek-proyek tahun 2026 telah mulai berjalan.

Melalui rekonsiliasi tersebut, Pemkab Sidrap berharap tidak ada lagi ketimpangan administrasi dalam pelaksanaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh pekerja konstruksi yang terlibat dalam pembangunan daerah mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Pewarta: ANDI ASMUNAWARDI
Editor: NURYADIN SUKRI

Chat Admin
Mulai chat dengan admin...