Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, memimpin Rapat Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Triwulan II Tahun 2026 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidrap, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemadanan data penyetoran iuran JKN oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama BPJS Kesehatan.
Rekonsiliasi mencakup data iuran wajib PNS, Iuran Wajib Pemerintah Daerah, PPPK, DPRD, Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.
Rapat ini dihadiri berbagai instansi terkait, di antaranya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap.
Dalam arahannya, Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh menegaskan pentingnya akurasi pencocokan data kepesertaan agar kewajiban iuran JKN yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Tujuan utama rekonsiliasi hari ini adalah menyelaraskan data kepesertaan agar iuran JKN terakomodasi dengan baik, akurat, dan transparan,” ujarnya.
Menurutnya, validasi data menjadi langkah penting untuk memastikan pemenuhan kewajiban keuangan pemerintah daerah dan sektor desa berjalan tanpa hambatan administratif.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Muhammad Ali, memaparkan perkembangan tingkat keaktifan kepesertaan JKN di Kabupaten Sidrap yang menunjukkan tren positif.
Ia mengapresiasi koordinasi lintas sektor antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam menjaga validitas data kepesertaan, baik dari sektor PNS daerah, PPPK, DPRD, KP Desa, maupun PBPU Pemerintah Daerah.
Muhammad Ali juga menyampaikan apresiasi kepada Sekda Sidrap dan jajaran pemerintah daerah atas komitmen dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran wajib JKN secara tepat waktu.
Melalui rekonsiliasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap dan BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dalam pengelolaan data kepesertaan JKN, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat terus berjalan optimal.
Pewarta: ANDI ASMUNAWARDI
Editor NURYADIN SUKRI