Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memfasilitasi pertemuan membahas penyelesaian dugaan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) PT Berdikari United Livestock (BULS) dengan wilayah permukiman dan lahan garapan masyarakat Kampung Wala Kecamatan Pitu Riase, Kamis (8/10/2026).
Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Sidrap, melibatkan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI, instansi terkait, pihak perusahaan, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat Kecamatan Pitu Riase.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif memimpin pertemuan didampingi Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh. Hadir Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI Munafrizal Manan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan Daniel Rumsowek, serta Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Amir.
Tampak pula Kepala Dinas Biciptapera Sidrap Abdul Rasyid, Inspektur Daerah Sidrap Mustari Kadir, Camat Pitu Riase Andi Mukti Ali, Wakil Direktur PT BULS, Kepala Bagian Hukum Setda Sidrap Ronni Setiawan, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat Kecamatan Pitu Riase.
Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Sidrap serta tokoh masyarakat dan tokoh adat Kecamatan Pitu Riase dalam pertemuan tersebut diharapkan dapat memperkaya informasi mengenai sejarah penguasaan, pemanfaatan, dan kondisi lahan yang menjadi objek persoalan.
Bupati Syaharuddin menyampaikan apresiasi atas perhatian Kementerian HAM terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat di Kabupaten Sidrap.
“Terima kasih atas perhatian dan kedatangan jajaran Kementerian HAM. Pemerintah Kabupaten Sidrap tentu berharap persoalan ini dapat kita dudukkan bersama, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan solusi yang terbaik,” ujar Bupati.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah pusat menjadi bagian penting dalam memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif, terbuka, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan itu, Bupati memaparkan batas-batas wilayah yang menjadi bagian dari persoalan, termasuk lokasi yang menjadi perhatian dan dipersoalkan masyarakat. Pemaparan tersebut diharapkan memberikan gambaran awal mengenai kondisi di lapangan dan titik-titik wilayah yang selama ini menjadi bagian dari persoalan.
Bupati menegaskan, Pemkab Sidrap tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Setiap klaim dan informasi dari masing-masing pihak perlu dikaji berdasarkan data, dokumen pertanahan, batas wilayah, serta fakta di lapangan.
“Yang paling penting adalah kita melihat persoalan ini berdasarkan data dan fakta. Kita tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan klaim. Semua pihak harus diberi ruang untuk menyampaikan informasi dan bukti yang dimiliki,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah, masyarakat, pihak perusahaan, serta instansi yang memiliki kewenangan agar proses penyelesaian berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Kementerian HAM RI menegaskan bahwa fokus kementerian dalam persoalan tersebut berada pada aspek pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.
Adapun legalitas agraria, status lahan, maupun keabsahan HGU menjadi kewenangan instansi terkait untuk dikaji dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kementerian HAM tidak berada pada posisi untuk memberikan kesimpulan final mengenai pihak yang benar ataupun salah dalam aspek tersebut.
Kementerian HAM juga memberikan perhatian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat, khususnya mengenai dugaan intimidasi dan tekanan kepada pihak tertentu.
Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut di lapangan. Namun, Kementerian HAM menegaskan bahwa tindakan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia tidak dapat dibenarkan dan perlu dihindari oleh semua pihak.
Karena itu, seluruh pihak didorong mengedepankan penyelesaian secara damai melalui dialog serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pemkab Sidrap akan terus memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya dalam aspek pertanahan dan perlindungan hak masyarakat sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, dan pihak perusahaan mengenai langkah yang perlu dilakukan dalam menindaklanjuti dugaan tumpang tindih HGU tersebut.
Pemkab Sidrap berharap proses penanganan persoalan dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan berkeadilan dengan mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Pemerintah daerah berkomitmen terus mengawal dan memfasilitasi proses penyelesaian sesuai kewenangan yang dimiliki, sekaligus mendorong setiap tahapan ditempuh melalui dialog, verifikasi data, dan koordinasi lintas instansi.
Dengan langkah tersebut, diharapkan dapat ditemukan solusi yang dapat diterima seluruh pihak, memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta menjaga keamanan, ketertiban, dan harmoni sosial di Kabupaten Sidrap.
Pewarta: HARIYANTO BASRI
Editor: NURYADIN SUKRI