LAWan Bullying! KKN-T Unhas Bekali Siswa SDN 5 Amparita Berani Bela Teman dan Pahami Hak

Rabu, 5 Agustus 2026
LAWan Bullying! KKN-T Unhas Bekali Siswa SDN 5 Amparita Berani Bela Teman dan Pahami Hak

LAWan Bullying! KKN-T Unhas Bekali Siswa SDN 5 Amparita Berani Bela Teman dan Pahami Hak

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar edukasi anti-perundungan bertajuk "LAWan Bullying: Teman Keren Tahu Hak dan Aturan" di SD Negeri 5 Amparita, Kelurahan Toddang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa (28/7/2026). 

Kegiatan ini bertujuan membekali siswa agar berani mencegah perundungan, memahami hak-haknya, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Program tersebut merupakan bagian dari program kerja individu mahasiswa KKN-T untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai bahaya perundungan serta pentingnya mengenali hak dan aturan di lingkungan sekolah. 

Edukasi diberikan secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi kelompok, dan simulasi peran yang melibatkan siswa kelas IV.

"Program ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Dengan memahami hak dan aturan, siswa diharapkan mampu mengenali tindakan perundungan serta memiliki keberanian untuk melaporkannya," ujar Syahra Rahmadani Ali, mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unhas sekaligus pelaksana program.

Kepala SD Negeri 5 Amparita menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi anti-bullying sangat penting diberikan sejak dini karena kasus perundungan di kalangan anak-anak masih kerap terjadi dan sering tidak dilaporkan akibat kurangnya pemahaman siswa.

"Kami sangat berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa Unhas yang telah memilih sekolah kami sebagai lokasi pelaksanaan program ini. Edukasi anti-bullying sangat penting diberikan sejak dini mengingat kasus perundungan di kalangan anak-anak kerap terjadi, tetapi jarang dilaporkan karena mereka tidak tahu cara meresponsnya," tuturnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut memberikan manfaat nyata karena siswa tidak hanya memahami pengertian bullying, tetapi juga mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menjadi korban maupun saksi perundungan.

Dalam kegiatan itu, siswa diperkenalkan pada berbagai bentuk perundungan, baik fisik maupun verbal, beserta dampaknya terhadap kesehatan mental dan prestasi belajar. Mereka juga mendapatkan pemahaman mengenai hak-hak dasar anak di sekolah serta aturan yang melindungi mereka dari tindakan kekerasan.

Melalui simulasi peran, para siswa mempraktikkan cara menolak perundungan dengan tegas namun santun, sekaligus membangun keberanian untuk melapor kepada guru atau orang tua apabila mengalami maupun menyaksikan tindakan perundungan.

"Melalui program LAWan Bullying ini, kami ingin menanamkan nilai bahwa menjadi teman yang keren adalah mereka yang tahu hak dan aturan, serta berani membela kebenaran. Anak-anak perlu memahami bahwa melaporkan perundungan bukanlah tindakan mengadu, melainkan bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama," kata Syahra.

Program ini turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-4 tentang Pendidikan Berkualitas dan tujuan ke-16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. 

Melalui penanaman nilai empati, saling menghormati, dan tanggung jawab sosial sejak dini, mahasiswa KKN-T berharap dapat membantu membentuk generasi yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga berkarakter dan memiliki kesadaran hukum.

Syahra bersama tim juga berharap seluruh warga sekolah dapat terus mendukung upaya pencegahan perundungan sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh siswa di SD Negeri 5 Amparita.

Pewarta: TIM
Editor: NURYADIN SUKRI

Chat Admin
Mulai chat dengan admin...