Dari Eks HGU ke Lahan Produktif, GTRA Sidrap Siapkan Penataan di Mojong

Jum'at, 2 Oktober 2026
Dari Eks HGU ke Lahan Produktif, GTRA Sidrap Siapkan Penataan di Mojong

Dari Eks HGU ke Lahan Produktif, GTRA Sidrap Siapkan Penataan di Mojong

Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 205 hektare di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, disiapkan untuk ditata kembali agar dapat dimanfaatkan secara lebih produktif bagi kebutuhan pemerintah dan masyarakat.

Penataan tersebut menjadi bagian dari kunjungan lapangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Jumat (2/10/2026), yang dipimpin Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif selaku Ketua GTRA Sidrap.

Kunjungan turut dihadiri Wakil Bupati Nurkanaah, Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Amir, Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha, Kasdim 1420 Mayor Inf Wahyudi, dan Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah dan pemerintah wilayah setempat.

Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Amir mengatakan, lahan tersebut merupakan eks HGU PT Sapco yang telah lama berakhir. Lokasi tersebut berbatasan dengan PT Semesta Margareksa.

“Hari ini kami meninjau lokasi yang sudah lama tidak digunakan, yaitu eks HGU PT Sapco yang berbatasan dengan PT Semesta Margareksa,” kata Amir.

Ia menyebut, dari total sekitar 205 hektare lahan eks HGU PT Sapco, terdapat hamparan sekitar 80 hektare yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Berdasarkan hasil rapat GTRA, lokasi tersebut akan diusulkan untuk penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah.

Sebelum proses Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), tim melakukan survei lapangan untuk mengecek kondisi lahan secara langsung.

Menurut Amir, penataan tersebut juga diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif mengatakan, penataan eks HGU PT Sapco di Mojong menjadi langkah untuk mengubah lahan yang selama ini tidak dimanfaatkan menjadi lahan yang memberikan manfaat.

Ia menyebut, lahan seluas 205 hektare tersebut akan melalui proses IP4T untuk penataan kembali. Rencana pemanfaatannya antara lain untuk kebutuhan TNI dan Polri, persiapan pendidikan sekolah terintegrasi, serta gudang Bulog dan gudang pangan di Kabupaten Sidrap.

“205 hektare kita akan lakukan IP4T untuk penataan kembali agar supaya tanah ini betul-betul bisa dimanfaatkan dan digunakan oleh pemerintah kabupaten dan juga nanti akan didistribusikan ke masyarakat yang tergolong masyarakat miskin ekstrem,” ujar Syaharuddin.

Ia mengatakan, sebagian lahan nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pemanfaatan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang usaha sekaligus membantu menurunkan angka kemiskinan di Sidrap.

Syaharuddin menambahkan, penataan eks HGU merupakan bagian dari tugas GTRA untuk menata kondisi lahan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di Desa Mojong.

“Mudah-mudahan total HGU 205 hektare di sini, karena memang sudah perintah undang-undang, ditugaskan kepada kami tim GTRA untuk menormalkan kondisi yang ada di sini, khususnya Desa Mojong,” katanya.

Ia berharap proses penataan tersebut dapat menghasilkan pemanfaatan lahan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Sidrap.

Pewarta: REZKY MUBARAK
Editor: NURYADIN SUKRI

Chat Admin
Mulai chat dengan admin...