Kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bukan menjadi alasan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh bantuan sosial (bansos). Penentuan penerima bansos tidak semata-mata didasarkan pada status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi mempertimbangkan berbagai indikator kesejahteraan sesuai ketentuan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai hubungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan program bantuan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidrap, Aminah Arsyad, mengatakan setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa memengaruhi kesempatan mendapatkan bantuan sosial selama masih memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja. Kepesertaan dalam program ini tidak serta-merta menggugurkan hak seseorang untuk menerima bantuan sosial apabila kondisi ekonomi keluarganya masih memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujar Aminah Arsyad melalui keterangan yang diterima Senin (3/7/2026).
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan sosial merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial nasional yang saling melengkapi. BPJS Ketenagakerjaan berperan memberikan perlindungan terhadap risiko kerja dan risiko sosial ekonomi akibat pekerjaan, sedangkan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan hasil pendataan kesejahteraan.
Aminah juga mengajak masyarakat, baik pekerja formal maupun informal, agar tidak ragu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan data sosial ekonomi keluarga selalu diperbarui melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya, khususnya terkait isu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan sosial. Informasi resmi sebaiknya diperoleh melalui kanal pemerintah maupun BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakat tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan.
Dengan demikian, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat menerima bansos sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dasar penentuan penerima bantuan sosial adalah kondisi kesejahteraan keluarga, bukan status kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja penerima upah seperti karyawan swasta, pegawai BUMN dan BUMD, serta pekerja pabrik, maupun pekerja bukan penerima upah seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek daring, pekerja lepas, pelaku ekonomi digital, hingga seniman.
Pewarta: ABDUL HASAN
Editor: NURYADIN SUKRI