Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif meminta perluasan Areal Penggunaan Lain (APL) di wilayah Sidrap untuk membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam mengembangkan potensi ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Syaharuddin saat menghadiri sosialisasi dan pendataan awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di Ballroom Hotel Grand Sidny, Rabu (12/8/2026).
“Sidrap adalah daerah yang tertib dan taat aturan. Lewat forum ini, kami meminta kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup Wilayah VII Provinsi Sulawesi Selatan agar kawasan APL di Sidrap dapat diperluas,” ujar Syaharuddin.
Menurutnya, perluasan APL penting untuk memberikan ruang kepada masyarakat mengembangkan sektor ekonomi, khususnya perkebunan, peternakan, serta pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan.
Syaharuddin menyebut lima kecamatan yang menjadi perhatian dalam pengelolaan dan penataan kawasan tersebut, yakni Pitu Riawa, Pitu Riase, Watang Pulu, Panca Lautang, dan Kulo.
“Kami berharap masyarakat di lima kecamatan ini bisa mendapatkan ruang untuk tumbuh dan mengembangkan ekonominya melalui sektor perkebunan, peternakan, serta pemanfaatan hutan yang sesuai dengan ketentuan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sidrap siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah.
Menurutnya, penataan kawasan hutan dan penyelesaian penguasaan tanah perlu dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Yang kita inginkan adalah kepastian dan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah hadir untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya,” tutur Syaharuddin.
Ia berharap kegiatan tersebut menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penyelesaian penguasaan tanah dan penataan kawasan hutan. Dengan data yang valid, kebijakan yang diambil diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup Wilayah VII Manifas Zubayr, Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Junan, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Asdhar, serta Kepala UPTD KPH Bila Muhammad Fitra.
Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Yusuf, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan, dan Perumahan Rakyat (Biciptapera) Abdul Rasyid, serta Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Andi Safari Renata.
Pewarta: REZKY MUBARAK
Editor: NURYADIN SUKRI