DPMPTSP Sidrap Luncurkan Inovasi LENTERA, Urus Izin Penelitian Kini Bisa Secara Online

Rabu, 12 Agustus 2026
DPMPTSP Sidrap Luncurkan Inovasi LENTERA, Urus Izin Penelitian Kini Bisa Secara Online

DPMPTSP Sidrap Luncurkan Inovasi LENTERA, Urus Izin Penelitian Kini Bisa Secara Online

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidenreng Rappang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi LENTERA (Layanan Penelitian Terpadu). 

Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah proses pengurusan izin penelitian bagi mahasiswa, dosen, peneliti, maupun masyarakat yang akan melakukan kegiatan penelitian di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Program inovasi LENTERA diinisiasi oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kabupaten Sidenreng Rappang, H. Arnold Baramuli, S.T., M.Adm.KP. 

Inovasi ini lahir dari kebutuhan untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pemohon izin penelitian, terutama mahasiswa yang harus datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk mengurus perizinan.

Sebelum adanya LENTERA, proses pengurusan izin penelitian dinilai masih memerlukan waktu dan biaya, khususnya bagi pemohon yang berasal dari luar wilayah atau memiliki keterbatasan mobilitas. Selain itu, proses administrasi yang dilakukan secara konvensional sering kali membutuhkan waktu penyelesaian relatif lebih lama.

Melalui pemanfaatan teknologi berbasis situs web dan jaringan internet, pengajuan izin penelitian kini dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Sidenreng Rappang. 

Sistem ini memungkinkan proses pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, transparan, dan efisien sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan perizinan penelitian dengan lebih mudah.

Arnold Baramuli selaku inovator mengatakan penerapan LENTERA telah memberikan dampak positif terhadap layanan izin penelitian di Kabupaten Sidenreng Rappang.

“Alhamdulillah, sejak diterapkannya inovasi LENTERA, jumlah penerbitan izin penelitian mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun 2024 jumlah izin penelitian yang diterbitkan tercatat sebanyak 480 izin, sementara setelah implementasi inovasi ini jumlahnya meningkat menjadi 710 izin. Hal ini menunjukkan layanan yang lebih mudah dan cepat mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan perizinan penelitian,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).

Lebih lanjut, ia berharap inovasi LENTERA dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. 

Menurutnya, kehadiran layanan digital ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Dengan hadirnya LENTERA, DPMPTSP Kabupaten Sidenreng Rappang optimistis dapat memberikan kemudahan bagi mahasiswa, dosen, peneliti, serta berbagai pihak yang ingin melaksanakan penelitian di Kabupaten Sidenreng Rappang. 

Inovasi ini diharapkan mampu mendukung kegiatan akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin modern, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pewarta: TIM
Editor: NURYADIN SUKRI

Chat Admin
Mulai chat dengan admin...