Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, menerima pemaparan hasil Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2026).
Pemaparan disampaikan Tim Penyusun LPPD dari Bagian Tata Pemerintahan bersama Tim Reviu LPPD dari Inspektorat Kabupaten Sidrap.
Dalam laporan tersebut dijelaskan 121 Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang mencakup urusan pemerintahan wajib layanan dasar, urusan pemerintahan wajib bukan layanan dasar, urusan pilihan, serta fungsi penunjang.
Menanggapi hal itu, Nurkanaah menekankan pentingnya penyusunan langkah strategis untuk meningkatkan capaian indikator kinerja.
Ia berharap seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program dan kegiatan yang berkaitan dengan indikator tersebut sehingga capaian kinerja pemerintah daerah dapat meningkat pada tahun-tahun mendatang.
“Perlu ada upaya bersama dan strategi yang tepat agar indikator yang capaiannya belum maksimal dapat ditingkatkan. Ini menjadi perhatian kita bersama untuk terus memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Evaluasi LPPD tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pewarta: AKBARUDDIN
Editor: NURYADIN SUKRI