Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidenreng Rappang merumuskan sejumlah langkah konkret untuk memperluas penerapan pembayaran pajak daerah secara nontunai.
Langkah tersebut dibahas dalam kegiatan capacity building bagi para koordinator pemungut pajak daerah yang digelar di Kantor Bapenda, Jumat (24/10/2025).
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, yakni Kepala Bidang Nurhidayah Ibhas, Kasubid PAD I Hendra Hamid, dan Kasubid Evaluasi Andi Arifyanto.
Menurut Nurhidayah Ibhas, penerapan sistem pembayaran nontunai menjadi bagian dari upaya Bapenda mendukung transformasi digital dan peningkatan transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
"Petugas pemungut pajak menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran wajib pajak menuju sistem pembayaran pajak daerah yang modern, aman, dan efisien," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Sidrap menyepakati beberapa langkah konkret sebagai berikut:
1. Petugas pemungut pajak diarahkan mengajak wajib pajak menggunakan QRIS saat melakukan pembayaran pajak daerah.
2. Evaluasi bulanan akan dilakukan untuk memantau pelaksanaan sistem nontunai dan menindaklanjuti wajib pajak yang masih menyetor secara tunai.
3. Edukasi langsung di lapangan akan diberikan dengan memberi contoh praktik pembayaran nontunai kepada wajib pajak.
4. Pemasangan baliho dan spanduk di tempat umum akan dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang kewajiban pembayaran pajak daerah secara nontunai.
5. Bidang Perencanaan akan turun terlebih dahulu memberikan edukasi sebelum Bidang Pendapatan melaksanakan pemungutan pajak.
6. Penanaman pola pikir positif kepada koordinator pemungut agar tidak menganggap sistem pembayaran nontunai sebagai hal yang sulit.
7. Penyusunan solusi bersama untuk mengatasi kendala di lapangan, terutama terhadap wajib pajak yang masih enggan beralih ke metode pembayaran digital.
Editor: NURYADIN SUKRI