Pemerintah Kabupaten Sidrap memberikan ketegasan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Sidrap agar tidak berkeliaran pada saat Jam Kerja. Tidak tanggung-tanggung pihak Pemkab memperketat pengawasan bagi seluruh ASN di wilayah itu.
Pengawasan ASN lingkup Pemkab Sidrap terbilang mudah, sebab seluruh SKPD ada dalam satu kompleks. Untuk keluar kompleks hanya ada satu akses jalan keluar. Inilah yang dimanfaatkan untuk memperketat pengawasan bagi seluruh ASN. Setiap jam kerja, tak satupun ASN yang diperbolehkan keluar kantor kecuali mengantongi surat izin atau dengan alasan yang kuat.
"Kita memang memperketat pengawasan ASN. Ini untuk meningkatkan kinerja ASN di lingkup Pemkab Sidrap," ungkap Sekretaris Kabupaten Sidrap Sudirman Bungi.
Penegasan itu lanjut Sudirman untuk menindak lanjuti instruksi Plt Bupati Sidrap H Dollah Mando yang menginginkan ASN untuk disiplin dalam bekerja.
Sebelumnya Plt Bupati Sidrap H Dollah Mando memang menginstruksikan kepada Dinas Satpol PP dan Damkar untuk menertibkan jika menemukan ASN yang berkeliaran pada jam kantor.