Pemerintah Kabupaten Sidrap memberi kesempatan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi. Namun pelaksanaan shalat di masa pandemi Covid-19 itu harus memenuhi sejumlah syarat.
Kebijakan diambil setelah Pemkab Sidrap melaksanakan rapat koordinasi dengan unsur forkopimda bersama Kementerian Agama dan MUI Kabupaten Sidrap, Kamis (14/5/2020).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sidrap, dipimpin langsung Bupati Sidrap, H Dollah Mando.
Pelaksanaan rapat ini memperhatikan Surat Edaran Fatwa MUI Pusat No.1065 tahun 2020, tanggal 15 April 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam menyikapi Covid-19.
Juga, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Serta intruksi Gubernur Provinsi Sulsel tanggal 16 April 2020 Nomor 188.554/2649/B Hukum tentang Pencegahan Covid-19
Hadir dalam rakor tersebut, Wabup Sidrap, H Mahmud Yusuf, Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Dandim 1420 Letkol Inf J.P Situmorang, Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi.
Turut hadir Kakan Kemenag Sidrap H Irman, Ketua MUI Sidrap AGH. Fatahuddin Sukkara, Kabag OPS Polres Sidrap Kompol Soma Mihardja, Kasat Intelkam Iptu M.Soib, Kadis Kesehatan A.Irwansyah, Kasi Intel Kejari Sidrap Muh Ikbal.
Merujuk Surat Bupati Sidrap, Nomor: 410.4/57/Kesra Tanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kabupaten Sidrap, dijelaskan sejumlah ketentuan dan syarat-syarat pelaksanaan shalat idul Fitri 1441 H/2020 M.
Adapun ketentuan dan syarat tersebut yaitu:
*Tempat pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri dipusatkan pada satu di masjid disetiap desa/kelurahan dan berlokasi jauh dari jalan poros nasional/provinsi
*Tidak ada sambutan Bupati, Camat, Kades/lurah ataupun panitia masjid
*Pelaksanaan khutbah tidak terlalu lama
*Imam diimbau untuk malaksanakan qhunut nazilah
*Panitia pelaksana shalat Idul Fitri atau pengelola masjid yang ditempati sanggupa memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)Menyediakan bilik sterilisasi untuk penyemprotan cairan disinfektan
2)Menyiapkan alat pengukur suhu tubuh
3)Menyiapkan tempat cuci tangan sebelum masuk masjid
4)Setiap jemaah diwajibkan memakai masker
5)Jemaah membawa sajalah masing-masing
6)Panitia melakukan penyemprotan di dalam masjid dan lokasi sekitar masjid sehari sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri
7)Membatasi pintu masjid maksimal 2 pintu dan mewajibkan semua jemaah melalui bilik sterilisasi sebelum memasuki masjid
8)Jemaah dilarang membawa anak-anak
9)Pendatang yang masih berstatus ODP dan jemaah yang berumur 60 tahun ke atas dilatrang memasuki area masjid lokasi pelaksanaan shalat Idul Fitri.