Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap Tingkat I Dalam rangka Penyerahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun Anggaran 2018.
Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131. 73-6121 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian saudara H. Rusdi Masse sebagai Bupati Sidenreng Rappang Periode 2013-2018 dan Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131. 736121 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Saudara H. Dollah Mando sebagai pelaksana Tugas Bupati Sidrap.
Maka dengan ini kami atas nama Pimpinan, anggota DPRD dan Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Sidrap menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas segala pengabdian bapak H. Rusdi Masse sebagai Bupati Sidrap periode, 2008-2013 dan 2013-2018,
Zulkifli menyampaikan permintaan maaf RMS apabila dalam sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD terdapat hal-hal yang kurang berkenan, selanjutnya kami juga ucapkan selamat kepada bapak H. Dollah Mando sebagai pelaksana Tugas Bupati Sidenreng Rappang, semoga sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah tetap terjalin dengan harmonis dan baik.
Lanjut Zulkifli, perlu Informasikan bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bersama antara badan musyawarah DPRD dengan pihak pemerintah daerah. Pemandangan umum fraksi -fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD Perubahan akan dilaksanakan pada hari ini Senin, tanggal 24 September 2018 pukul 13.00 wita.
Agar Pembahasan Ranperda yang diserahkan pada hari Ini dapat terlaksana dengan efektif dan efisien sesuai dengan kesepakatan pihak Pemerintah Daerah dan DPRD dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Pada 20 September 2018, Akan dilaksanakan DaIam Rapat-Rapat Komisi DPRD Bersama SKPD Terkait.