Dewan Pengawas RS Nene Mallomo Akan Dibentuk

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Dewan Pengawas RS Nene Mallomo Akan Dibentuk

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang akan membentuk Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Nene Mallomo.  

Dewan pengawas ini bertugas melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD rumah sakit yang terletak di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae.

Terkait hal tersebut, Pemkab Sidrap tengah menyusun rancangan peraturan bupati sebagai pedoman dewan pengawas.

Salah satu tahapannya, Kamis (10/12/2020), berlangsung rapat koordinasi pemantapan konsepsi dan penyamaan persepsi terhadap ranperbup. 

Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Faisal Burhanuddin di Ruang Rapat Sekda Sidrap. Hadir, Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat Saleh, Kepala BKAD, Nasruddin Waris, Inspektur Kabupaten, Muhammad Rohady Ramadan, dan Kabag Hukum, A. Kaimal.

Tampak pula, Direktur RS. Arifin Nu'mang, dr. Budi Santoso, Kepala TU RS Nene Mallomo, Muhammad Yahya, dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan RS Nene Mallomo, Salahuddin.

Andi Faisal menyampaikan, ranperbup yang disusun tersebut menjadi pedoman pembentukan dan pelaksanaan tugas dewan pengawas nantinya.

"Kita mendorong ranperbup ini segera dilaksanakan dan Dewan Pengawas RS Nene Mallomo segera dibentuk," pungkasnya.

Bagikan: