Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan ke Pengelola PAD dan Pelaku Usaha

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan ke Pengelola PAD dan Pelaku Usaha

 

Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Sosialisasi rencananya berlangsung selama tiga hari. Untuk hari pertama soisalisasi terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, dan pajak minerba.

 

Acara dibuka Penjabat Bupati Sidrap ini diwakili Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris di Aula Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Selasa (5/3/2024).

 

Sosialisasi menghadirkan narasumber di antaranya Kajari Sidrap, Hasnadirah, Sekretaris Bapenda, Jemmi Harun, Kabag Hukum, Andi Kaimal, dan Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum, Mardiah.

 

Adapun peserta sosialisasi yakni para perwakilan OPD pengelola PAD, dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sidrap.

 

Disampaikan Nasruddin Waris, sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang juga memuat dan mengatur tentang pajak dan retribusi daerah yang terbaru.

 

"Jadi tujuan sosialisasi hari ini untuk menyamakan persepsi kita baik kepada para pengelola pajak daerah maupun pelaku usaha yang merupakan objek pajak, sehingga muncul ketaatan dan kepatuhan dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah," jelasnya.

 

Dirinya juga mengutarakan, pemerintah pusat senantiasa mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka membiayai kebutuhan belanja pembangunan daerah.

 

"Jadi harapan pemerintah bagaimana daerah ini dapat meningkatkan kapasitas fiskalnya melalui desentralisasi otonomi keuangan daerah," ujar mantan Kepala BKAD Sidrap itu.

 

Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023  ini, kata Nasruddin, diharapkan kemapuan fiskal daerah ke depan lebih meningkat.

 

“Karena Perda Nomor 4 ini memberikan sedikit peluang lebih fleksibel bagi daerah karena dalam perda ini ada penambahan objek pajak yang akan dipungut oleh daerah,” tuturnya.

 

Acara dilanjutkan pemaparan materi sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Adapun materi sosialisasi yakni Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) di antaranya pajak makan dan minuman, komsumsi tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian dan hiburan, serta pajak reklame dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

 

Penulis: SABIR

Editor  : YADIN

Bagikan: