Perda Pajak dan Retribusi Daerah Paling Lama Prosesnya. Begini Penjelasan Kabag Hukum Sidrap

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Paling Lama Prosesnya. Begini Penjelasan Kabag Hukum Sidrap

 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap melanjutkan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis (7/3/2024) di Aula Kantor SKPD Sidrap.

 

Di hari ketiga ini, sosialisasi dibuka Kabag Hukum, Andi Kaimal. Bersama Sekretaris Bapenda, Jemmi Harun, Andi Kaimal sekaligus menjadi narasumber sosialisasi.

 

Sosialisasi terkait pajak retribusi daerah, PBB-P2 dan BPHTB dihadiri camat, lurah serta para petugas pemungut retribusi, sejumlah wajib pajak serta undangan lainnya.

 

Andi Kaimal menyampaikan secara regulasi ada enam tahapan pembentukan perda mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan serta tahap perundangan dan tahap penyebarluasan.

 

"Hari ini kita memasuki dalam tahapan terakhir yaitu tahap penyebarluasan," ujarnya.

 

Andi Kaimal membeberkan, Perda Nomor 4 tahun 2023 merupakan perda yang paling lama proses pembahasan dan pengundangannya.

 

Dalam tahap penyusunan, kata Andi Kaimal,  beberapa kali dilakukan FGD dengan OPD terkait membahas penentuan tarif. Begitupun dengan seluruh pemangku kepentingan terkait pajak dan retribusi, termasuk dengan pimpinan DPRD Sidrap

 

"Perda ini selesai penyusunan pada bulan November 2022, dan baru ada persetujuan dari Kemendagri dan Kemenkeu, karena ini merupakan perda yang wajib di evaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu, Perda ini perlu evaluasi karena merupakan amanah dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," terangnya.

 

Di kesempatan itu, Andi Kaimal juga memaparkan jenis dan objek retribusi daerah. Di antaranya retribusi jasa umum, jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

 

Untuk jasa umum yang merupakan objek retribusi meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar.

 

"Adapun jenis pelayanan yang merupakan objek retribusi umum yang tidak dipungut meliputi retribusi pengendalian lalu lintas," jelasnya.

 

Sementara retribusi jasa usaha yang merupakan objek meliputi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya seperti penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan.

 

Selanjutnya penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.

 

"Untuk retribusi perizinan tertentu meliputi persetujuan bangunan dan penggunaan tenaga kerja asing," paparnya.

 

Sementara, Jemmi Harun dalam penjelasannya terkait objek dan subjek PBB-P2 mengatakan objek PBB-P2 adalah bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi.

 

"Adapun yang dikecualikan yakni bangunan kantor pemerintah, kantor penyelenggara negara yang dicatat sebagai barang milik negara," sebutnya.

 

Sementara subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi atau memperoleh manfaat atas bumi atau memiliki, menguasai dan memperoleh manfaat atas bangunan.

 

Untuk dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. NJOP yang dimaksud ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2, untuk NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp15.000.000 untuk setiap wajib pajak.

 

Adapun tarif ditetapkan PBB-P2 yang

ditetapkan yaitu 0,06% untuk NJOP sampai dengan Rp500.000.000 dan 0,08% untuk NJOP di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp2.000.000.000, kemudian 0,12% untuk NJOP diatas Rp. 2.000.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000.000 dan 0,2% untuk NJOP diatas Rp.10.000.000.000.

 

"Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,059%," sebutnya.

 

Terkait objek BPHTB meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengolaan.

 

"Adapun tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%" tutupnya.

 

Penulis: MUHAMMAD SABIR YUNUS

Editor  : NURYADIN SUKRI

Bagikan: