Musyawarah Lokal Organisasi yang Amatir Radio Indonesia (ORARI) Kabupaten Sidrap, berlangsung di Gedung Juang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Minggu (18/11/2018). Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo Sidrap, H Kandacong Mappile, menyampaikan beberapa pesan kepada anggota ORARI.
"Perlu disadari Kita perlu bijak dalam berkomunikasi karena ada undang-undang ITE yang dapat menjerumuskan kita ke ranah hukum,"pesan Kandacong.
Lanjut Kandacong, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur rambu-rambu serta sanksi dalam penyebaran informasi dan transakasi elektronik.
Sementara itu, Kandacong juga berharap musyawarah lokal tersebut dapat memilih pemimpin yang baik dan unggul dan dapat membesarkan ORARI Sidrap.
"Kita harus sadari bahwa dalam musyawarah ini tentu muncul perbedaan dalam memilih pemimpin. Jadi disampaikan pilihan boleh beda tapi kita tetap bersaudara," kata Kandacong.
Dalam menentukan pilihan anggota Orari boleh berbeda pendapat. Namun ia berpesan agar tetap menjaga persatuan. "Pilihan boleh berbeda, tapi kita tetap bersaudara," pungkasnya.