Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidrap mendisiplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Satuan Polisi Pamong Praja dan PemadamKebakaran Sidrap akan melakukan operasi penertiban ASN yang berkeliaran di luar jam kerja.
Bukan cuma di lingkup SKPD, tapi di 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Satpol PP Sidrap, Fasrah Nur, yang dikonfirmasi Selasa (8/1/2018), penertiban ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Sidrap No.800/4358/Satpol-Damkar, tentang Peningkatan Disiplin Kerja ASN.
"Surat Edaran Bupati telah terbit, dan arahan Kasatpol PP dan Damkar untuk segera terjun melakukan penertiban ASN secara insidental,"kata Fasrah.
Fasrah menambahkan, ASN yang terjaring razia penertiban akan didata dan dilaporkan kepada Bupati Sidrap, dan ditembuskan kepada pimpinan instansi ASN yang bersangkutan sebagai dasar penjatuhan sanksi lebih lanjut.
"Tugas Satpol PP itu selaku eksekutor yang bertindak di lapangan, adapun sanksi bagi ASN merupakan kewenangan BKPPD yang direkomendasikan ke pimpinan mereka masing-masing,"tutup Fasrah.