Cegah Gratifikasi ASN di Hari Raya, Pj Bupati Sidrap Keluarkan Surat Edaran

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Cegah Gratifikasi ASN di Hari Raya, Pj Bupati Sidrap Keluarkan Surat Edaran

 

Mencegah terjadinya gratifikasi di kalangan ASN khususnya pada momen Idul Fitri 1445 H/2024 M, Penjabat Bupati Sidenreng Rappang, Dr. Ns. H. Basra, S.Kep., M.Kes., mengeluarkan surat edaran tertanggal 26 Maret 2024.   

 

Surat edaran tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya ini menidaklanjuti Surat Edaran KPK RI Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 hal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

 

Dalam surat edaran itu, Basra meminta para staf ahli, asisten, kepala OPD, kabag, camat, kepala desa dan lurah untuk menginstruksikan seluruh ASN/pegawai agar melaksanakan sejumlah hal demi pencegahan korupsi dan gratifikasi.

 

Instruksi tersebut secara lengkap sebagai berikut:

 

1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya: 

2. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana:

3. Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi:

4. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi; 

5. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK; 

6. Agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi. Fasilias dinas hanya digunakan untuk keperluan terkait kedinasan;

7. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan www.kpk.go.id/gratifkasi atau menghubungi Layanan Informasi KPK (Call Center 198). Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK secara langsung, pos, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id. Aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dan sosialisasi gratifikasi online (Gratis2GO) dapat diunduh di Play Store atau APP Store dengan kata kunci: GOL KPK, Gratifikasi KPK. Dapat juga langsung ke sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah atau menghubungi sdr. Amannang Saily Endeng di nomor kontak/whatsapp (0811467672).

 

Penulis/Editor: NURYADIN SUKRI

Bagikan: