Gencarkan Sosialisasi PBB-P2, Bapenda Sidrap Sambangi Pitu Riawa dan Watang Sidenreng

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Gencarkan Sosialisasi PBB-P2, Bapenda Sidrap Sambangi Pitu Riawa dan Watang Sidenreng

 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap menggencarkan Sosialisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada unit-unit pemungut pajak di tingkat kecamatan. 

 

Hari ketiga rangkaian sosialisasi tersebut, berlangsung di dua kecamatan yakni Kecamatan Pitu Riawa, dan Kecamatan Watang Sidenreng, Rabu (30/3/2022). 

 

Kegiatan yang berlangsung di aula masing masing kantor kecamatan itu dihadiri para lurah, kepala desa dan pembantu kolektor masing-masing. 

 

Diawali di Kecamatan Pitu Riawa, sosialisasi dibuka Plt. Camat, Muhammad Iqbal, dihadiri Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Habbabe, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Jemmi Harun, Kasubid Pendapatan Asli Daerah, Nur Hidaya Ibas dan sejumlah staf Bapenda dan Kecamatan Pitu riawa.

 

Muhammad  Iqbal di kesempatan itu berharap, capaian target PBB-2 Kecamatan Pitu Riawa tahun 2022 bisa mencapai urutan ke-3 se-Kabupaten Sidrap, di mana pada tahun 2021 lalu berada urutan ke-6.

 

“Semoga ini bisa tercapai. Makanya kita sosialisasikan sampai di bawah supaya masyarakat tahu,“ ungkapnya.

 

Sementara itu di Kecamatan Watang Sidenreng, sosialisasi dibuka Camat, Hidayatullah Abbas, dihadiri Plt. Kepala Bapenda Sidrap, Muhammad Yusuf DM.

 

Hidayatullah Abbas juga mendorong para kolektor dan pembantu kolektor mendongkrak capaian target PBB di tahun 2022 ini. “Kita harap peran seluruh pihak, dan perlu kami sampaikan bahwa tahun ini ada pengurangan PBB-B2 sesuai dengan keluhan dan masukan para kolektor di rapat- rapat sebelumnya,” kata Hidayat.

 

Plt Kepala Bapenda Sidrap, Muhammad Yusuf DM menjelaskan, tujuan sosialisasi dalam rangka mengefisienkan atau memaksimalkan pelaksanaan PBB-P2. “Di sini kita berdiskusi dari dekat terkait apa-apa yang menjadi kendala setahun lalu,” katanya. 

 

Ia juga menjelaskan pelaksanaan PBB-P2 didasarkan regulasi yang ada. "Apa yang kita laksanakan ini tidak lepas dari hukum. Berbicara pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah,” terangnya.

Bagikan: