Pemkab Sidrap Bekali Aparat Desa Pengelolaan Siskeudes Versi 2.0.6

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Pemkab Sidrap Bekali Aparat Desa Pengelolaan Siskeudes Versi 2.0.6

 

Pj Bupati Sidrap, H. Basra membuka bimbingan teknis peningkatan kapasitas kinerja pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa berbasis siskeudes versi 2.0.6, Jumat malam (19/4/2024).

 

Bimtek berlangsung di Hotel Ibis Makassar, diikuti seluruh sekretaris desa, staf perencanaan, dan bendahara desa se-Kabupaten Sidrap.

 

Basra membuka acara didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan, dan Perlindungan Anak, H. Abbas Aras, dan Inspektur Kabupaten, Mustari Kadir.

 

Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal, Kabid Bina Pemerintahan Desa, Sunandar, serta camat se-Kabupaten Sidrap.

 

Bimtek yang dijadwalkan hingga 22 April 2024 ini, menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya Inspektur Kabupaten Sidrap, Kanit Tipikor Polda Sulsel, dan pihak berkompeten lainnya.

 

Dalam sambutannya Basra mengatakan, bimtek dimaksudkan untuk menyatukan pemahaman, langkah, dan tindakan agar penyelenggaran pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa, dapat kita laksanakan lebih baik.

 

 "Dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

 

Lebih khusus Basra menuturkan, kegiatan itu bertujuan meningkatkan kapasitas serta kemampuan aparatur pemerintah desa.

 

"Utamanya dalam mengimplementasikan siskeudes online versi 2.0.6 dan pembayaran non tunai berbasis cms (cash management system) pada pengelolaan keuangan di desa," paparnya.

 

Dikatakan Basra, begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. 

 

"Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya," tegas Basra.

 

"Pengelolaan keuangan desa sama halnya dengan pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten. Di dalam pelaksanaanya ada aturan perundang-undangan serta sanksi apabila pengelolaan keuangan dilakukan menyimpang dari ketentuan," pungkasnya.

 

Penulis: ABDUL HASAN 

Editor  : NURYADIN SUKRI

Bagikan: