Pemkab Sidrap Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Pemkab Sidrap Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

 

Asisten Administrasi Umum Sidrap, Nasruddin Waris membuka sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (18/1/2024) di Ruang Rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap.

 

Acara  dirangkaikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sidrap, sebagai implementasi Perda Pajak dan Retribusi. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Tujuan acara yang diinisiasi Bapenda Sidrap ini untuk menyusun teknis pelaksanaan peraturan bupati sebagai langkah konkret dalam penerapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru. 

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Bapenda Sidrap, Jemmi Harun, Kabag Hukum, Andi Kaimal, perwakilan inspektorat dan instansi pengelola PAD.

 

Nasruddin Waris saat membuka rapat menyampaikan, kegiatan itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi. 

 

“Pentingnya menjaga transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini,” pesannya. 

 

Sementara, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Jemmi Harun mengungkap, pihaknya akan mengintensifkan upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara pembayaran, jenis pajak yang berlaku, dan dampak positif dari peningkatan pendapatan asli daerah bagi pembangunan lokal.

 

"Dengan adanya rapat penyusunan teknis dan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang berharap dapat menciptakan implementasi yang lancar dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah serta masyarakat," jelasnya.

 

Selama rapat, dibahas berbagai aspek teknis, termasuk penetapan tarif pajak, jenis retribusi daerah, serta mekanisme tata cara pemungutan dan pelaksanaannya. 

 

Selain itu, juga dibahas langkah-langkah pencegahan potensi permasalahan yang mungkin muncul selama implementasi.

 

Usai rapat penyusunan teknis, Pemerintah Kabupaten Sidrap merencanakan rangkaian kegiatan sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 4 Tahun 2023 kepada masyarakat.

 

Sosialisasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga tentang perubahan-perubahan yang terjadi dalam peraturan ini.

Bagikan: