Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Provinsi Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700.1.2.9/1/INSPEKTORAT yang mengatur tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
Langkah ini merupakan perwujudan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sejalan dengan arahan Ketua KPK RI melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026.
Surat tertanggal 24 Februari 2026 ini ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Instruksi ini juga ditujukan kepada para Kepala Bagian Setda dan para Direktur RSUD, yakni RSUD Nemal, RSUD Arifin Nu'mang, dan RSUD Dua PituE.
Selain itu, sasaran penerima surat ini mencakup para Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga para Kepala UPT SD dan SMP, serta Kepala Puskesmas di seluruh wilayah kabupaten.
Melalui surat tersebut, Bupati menginstruksikan mereka untuk mengimbau seluruh ASN maupun pegawai di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja masing-masing agar mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Selain itu, para pegawai dan penyelenggara negara ditekankan untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban tugas mereka.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," tegas Bupati dalam dokumen tersebut.
Secara spesifik, instruksi Bupati mencakup larangan keras bagi pegawai untuk meminta dana ataupun hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu, seluruh jajaran pemerintahan diminta untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi, mengingat aset negara tersebut hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.
Terkait mekanisme pelaporan, setiap pegawai yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja.
Namun, khusus untuk bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, pegawai dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan pendataannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Sidenreng Rappang.
Masyarakat maupun ASN yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan dapat mengakses tautan www.kpk.go.id/gratifikasi, menghubungi Call Center 198, atau melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Selain kanal pusat, pelaporan juga dapat dilakukan secara langsung melalui Sekretariat UPG di Inspektorat Daerah Sidenreng Rappang atau melalui kontak WhatsApp sdr. Amannang Saily Endeng di nomor 0811467672.
Editor: NURYADIN SUKRI