Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menghadirkan program keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya yang bergerak di sektor transportasi. Melalui kebijakan ini, peserta mendapatkan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang bertujuan memberikan kemudahan pembayaran iuran tanpa mengurangi manfaat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri. Khusus untuk sektor transportasi, penyesuaian iuran ini berlaku mulai periode Januari 2026 hingga Maret 2027.
Kebijakan ini menyasar berbagai profesi, mulai dari pengemudi ojek daring (online), kurir, sopir, hingga pekerja transportasi mandiri lainnya yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidenreng Rappang, Aminah Arsyad, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal.
"Tujuan utama semua program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial agar peserta tetap dapat hidup layak ketika penghasilan tetapnya tidak lagi ada," ujar Aminah saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Jumat (13/3/2026).
Lebih lanjut, Aminah menjelaskan bahwa melalui diskon iuran 50 persen ini, pihaknya ingin semakin banyak pekerja sektor transportasi yang terlindungi tanpa merasa terbebani secara finansial. Ia menegaskan, meski iuran lebih ringan, manfaat perlindungan yang diterima tetap optimal.
"Pada program JKK, peserta berhak memperoleh pelayanan dan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja," tambahnya.
Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian kepada ahli waris berupa santunan tunai, serta manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program diskon iuran ini dapat diikuti oleh peserta BPU yang telah terdaftar dalam program JKK dan JKM, baik peserta baru maupun lama, dengan ketentuan iuran tidak berasal dari skema APBN maupun APBD.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pekerja sektor transportasi untuk segera mendaftarkan diri guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara maksimal. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) maupun dengan mendatangi kantor cabang terdekat.
Pewarta: ABDUL HASAN
Editor: NURYADIN SUKRI