Perkuat Sinergi, Pemkab Sidrap dan BNN Tandatangani MoU Pemberantasan Narkoba

Rabu, 22 April 2026
Perkuat Sinergi, Pemkab Sidrap dan BNN Tandatangani MoU Pemberantasan Narkoba

Perkuat Sinergi, Pemkab Sidrap dan BNN Tandatangani MoU Pemberantasan Narkoba

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidrap memperkuat langkah preventif dan penanggulangan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba. 

Komitmen tersebut diwujudkan secara konkret melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Sidrap, Rabu (22/4/2026).

Penandatanganan dilakukan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif bersama Kepala BNN Sidrap Syahril Said, dengan disaksikan oleh Plt. Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Edi Swasono.

Acara berlangsung di Aula Saromase, Kompleks SKPD Sidrap dirangkaikan dengan Sosialisasi Kolaborasi Penanganan Kawasan Rawan Narkoba. Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, para kepala OPD, serta pihak terkait lainnya.

Bupati Syaharuddin Alrif dalam sambutannya menegaskan, upaya pencegahan dan penanganan narkoba harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh elemen.

“Upaya pencegahan harus kita lakukan dengan menghadirkan BNN, serta melibatkan tokoh masyarakat, ulama, dan pemuda dalam rangka memberikan teguran sosial kepada orang yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan yang diterapkan tidak hanya melalui aspek hukum, tetapi juga melalui pendekatan nilai-nilai sosial, budaya, dan spiritual.

“Ini merupakan pendekatan yang menggabungkan ilmu agama, ilmu adat, dan peran negara sebagai satu kesatuan dalam upaya pencegahan narkoba, sehingga mampu membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Bupati juga menyoroti faktor ekonomi sebagai salah satu penyebab keterlibatan seseorang dalam penyalahgunaan narkoba.

“Salah satu hal yang memengaruhi dan mendorong seseorang terlibat dalam narkoba adalah masalah ekonomi. Oleh karena itu, pendekatan ekonomi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan, khususnya bagi masyarakat yang berada pada kelompok ekonomi menengah ke bawah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Syaharuddin Alrif menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga telah menyiapkan langkah rehabilitasi sebagai bagian dari penanganan.

“Kita juga mengupayakan tempat rehabilitasi bagi para penyalahguna. Di Sidrap telah tersedia Rumah Peduli yang dikelola oleh Dinas Sosial sebagai wadah pembinaan dan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak narkoba,” jelasnya.

Menanggapi inisiatif tersebut, Plt. Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Edi Swasono memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ia menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan elemen fundamental dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Pemberdayaan masyarakat adalah kunci utama. BNN tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah dan keterlibatan aktif masyarakat. Pendekatan yang mengintegrasikan aspek sosial, budaya, ekonomi, serta rehabilitasi adalah strategi yang tepat untuk menciptakan ketahanan masyarakat,” ungkap Edi.

Ia menambahkan, pendekatan yang mengintegrasikan aspek sosial, budaya, ekonomi, serta rehabilitasi merupakan strategi yang tepat dalam menciptakan ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkoba.

“Kami mendorong penguatan program pemberdayaan masyarakat, termasuk pengembangan kegiatan ekonomi produktif dan penyediaan layanan rehabilitasi yang berkelanjutan, agar masyarakat memiliki daya tahan terhadap pengaruh negatif narkoba,” tandasnya.

Pewarta: REZKY MUBARAK
Editor: NURYADIN SUKRI

Chat Admin
Mulai chat dengan admin...