Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menorehkan prestasi dalam bidang birokrasi setelah menerima Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 Predikat Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Rapor penilaian diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar kepada Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, dalam acara yang berlangsung di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Kamis (12/3/2026).
Hadir mendampingi Wakil Bupati dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bagian Organisasi Andi Mappaiwang, Kepala Bagian Hukum Ronni Setiawan, serta jajaran terkait.
Capaian predikat ini merupakan hasil dari penilaian komprehensif Ombudsman RI terhadap unit-unit layanan publik di lingkup Pemkab Sidrap. Penilaian mencakup kompetensi pelaksana, sarana dan prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, dan pengaduan.
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja keras mempertahankan kualitas layanan.
"Alhamdulillah, tahun ini kita meraih predikat Tinggi. Ini menjadi motivasi untuk terus memastikan masyarakat Sidrap mendapatkan pelayanan yang cepat dan bebas dari praktik maladministrasi," ujar Nurkanaah.
Penyerahan hasil penilaian ini dihadiri oleh jajaran Ombudsman RI serta para kepala daerah se-Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Pewarta: AKBARUDDIN
Editor: NURYADIN SUKRI