Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat di Aula Saromase, Kompleks SKPD Sidrap, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang menjadi rangkaian Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Unhas itu dibuka Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, dan dihadiri kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Nurkanaah menyampaikan sosialisasi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini, perguruan tinggi berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini penting guna mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat," ujarnya.
Nurkanaah mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Pemkab Sidrap dan Fakultas Hukum Unhas. Ia berharap kerja sama tersebut terus berlanjut dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap peraturan daerah akan membantu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga ketenteraman di wilayah masing-masing.
Sementara itu, materi sosialisasi difokuskan pada implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan plakat dan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi antara Pemkab Sidrap dan Fakultas Hukum Unhas. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi diskusi bersama peserta.
Pewarta: AKBARUDDIN
Editor: NURYADIN SUKRI