Kepala Bapenda Sidrap Didaulat Jadi Narasumber Talkshow Bank Indonesia di Maluku

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Kepala Bapenda Sidrap Didaulat Jadi Narasumber Talkshow Bank Indonesia di Maluku

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sidrap, Muhammad Yusuf DM tampil sebagai narasumber “Talkshow Digitalisasi Sistem Pembayaran dalam Mendukung Pembangunan Daerah" yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku di Gedung Serbaguna Xaverius Ambon, Jumat (9/9/2022).

 

Talkshow tersebut merupakan rangkaian kegiatan Maluku Maggurube Tahun 2022 yang melibatkan OJK, Kementerian Keuangan, Perbankan, Pemprov Maluku, Pemkot Ambon dan komunitas UMKM.

 

Selaku narasumber, Muhammad Yusuf DM memaparkan strategi success story Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam mendukung pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Sidrap. 

 

Di hadapan para peserta talkshow, Muhammad Yusuf mengatakan, strategi dan inovasi untuk mencapai keberhasilan pemerintah daerah dalam penerapan ETPD tidak semudah membalikkan telapak tangan. 

 

“Diperlukan sinergitas dalam peningkatan kapasitas anggota TP2DD dan memberikan edukasi, manfaaat, kelebihan serta kekuangan QRIS pada staf yang membidangi pelayanan,” ungkap Yusuf didampingi Kabid Pengelolaan dan Pendapatan, Jemmi Harun.

 

Ia membeberkan, strategi Bapenda Sidrap yakni melakukan sosialisasi dan edukasi penerapan dan pemanfaatan QRIS serta sharing pengetahuan tentang ETPD untuk menambah literasi masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi.

 

Terkhusus pada Bapenda, Muhammad Yusuf mengatakan, penguatan digitaliasi sistem pembayaran QRIS pada pajak BPHTB dan PBB-P2 sangat penting. Untuk PPAT/notaris, Bapenda Sidrap hanya akan melakukan proses verifikasi/validasi SPPD BPHTB jika wajib pajak/PPAT melakukan penyetoran BPHTB menggunakan QRIS dan wajib melampirkan bukti setoran transaksi QRIS.

 

"Mewajibkan atau menghimbau para notaris agar mengunakan aplikasi QRIS setiap transaksi pembayaran BPHTB," paparnya.

 

Cara selanjutnya yang dilakukan yakni membuat surat edaran untuk para OPD, camat, lurah dan desa untuk menghimbau wajib pajak dan wajib retribusi menggunakan kanal digital berupa aplikasi QRIS untul transaksi pembayaran pajak dan retribusi daerah serta melakukan sosialisasi.

 

Ia menambahkan, produk dan layanan yang disiapkan oleh Bapenda Sidrap yakni menyediakan mobil operasional yang dilengkapi dengan metode bayar pajak online melalui QRIS yang diberi nama Baling-Baling (Bapenda Keliling).

 

"Bapenda Keliling ini dengan tujuan untuk optimalisasi pajak, memberikan pelayanan dan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban dengan cara mendatangi wajib pajak." Sebutnya.

 

Sementara untuk layanan pengaduan, komplaian atau keberatan oleh wajib pajak termasuk layanan konseling jika wajib pajak memerlukan konsultasi perpajakannya khusus untuk PBB dan BPBTB dapat mengunjungi medsos official Bapenda Sidrap.

 

Pada kesempatan tersebut, Muhammad Yusuf juga menyampaikan bahwa, teamwork yang solid juga menjadi penentu keberhasilan menerapkan ETPD.

 

Adapun megenai tantangan yang dihadapi dalam penerapan ETPD, kata Muhammad Yusuf, yaitu masih adanya wajib pajak yang belum memahami digitalisasi, kebiasaan masyarakat yang menganggap bahwa pembayaran pajak dianggap lunas apabila ada bukti bayar berupa paper (kertas) serta QRIS yang disediakan Bank Sulselbar masih statis.

 

"Untuk itu diharapakan Bank Sulselbar menyiapkan QRIS dinamis untuk memudahkan dalam proses rekonsoliasi penerimaan pajak dan mengidentifikasi wajib pajak," pintanya.

 

Muhammad Yusuf selanjutnya menyebutkan, untuk mendukung penerapan ETPD, dukungan Bupati, Sekda serta SDM pelayanan sangat diperlukan.

 

Di bagian akhir, Muhammad Yusuf berharap penerapan ETPD dapat memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih efesien, transparan dan akuntabel.

 

"Yang lebih penting dapat mencegah kebocoran penerimaan sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah," pungkasnya.

Bagikan: