KPK Launching Hasil SPI 2021, Pemda Sidrap Raih Indeks 71,32

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

KPK Launching Hasil SPI 2021, Pemda Sidrap Raih Indeks 71,32

 

Komisi Pemberantasan Korupsi melaunching hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021, Kamis sore (23/12/2021). SPI untuk mengukur tingkat korupsi di Indonesia secara dinamis, ini dilakukan secara serentak pada 33 kementerian, 57 lembaga non-kementerian termasuk KPK sendiri, 34 provinsi, dan 504 kabupaten/kota dengan total responden 225.010. 

 

Bappenas merupakan kementerian dengan indeks SPI tertinggi yakni 86,71 dan terendah Kemenpora (71,12). Sementara untuk lembaga non kementerian, indeks tertinggi didapat Bank Indonesia (89,69) dan terendah Komisi Kejaksaan (71,41). KPK sendiri, meraih indeks SPI 82,88. 

 

Sedang untuk kabupaten/kota, Kabupaten Boyolali mencatatkan indeks SPI tertinggi yakni 91,72, sebaliknya terendah Kabupaten Maberamo Raya (42,01). Secara keseluruhan, indeks SPI nasional rata-rata 72,43.

 

Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki indeks SPI 71,32, lebih tinggi dari indeks Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (70,61). Tertinggi di Sulsel yaitu Pemerintah Luwu Utara (79,74) dan terendah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar (55,57). Adapun Pemerintah Kota Makassar, mendapat indeks SPI 59,95. Indeks integritas wilayah Sulawesi rata-rata 71,5.

 

Informasi dari PIC (person incharge) SPI Pemda Kabupaten Sidenreng Rappang, Amannang Saily Endeng, pelaksanaan SPI KPK pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dimulai Agustus 2021 sampai Oktober 2021. 

 

Pencapaian melalui responden internal (ASN) 265 dari populasi 1.150 dan target 177, sementara responden eksternal (pengguna layanan) dicapai 105 perolehan dari populasi 521 dan target 99, sedangkan eksper (BPK, BPKP, Ombusdman, media dsb.) diperoleh 26 dari populasi 53 dan target 10.

 

“SPI menilai terkait transparansi, pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan PBJ, dan sosialisasi antikorupsi,” terang Amannang.

 

Mengenai hasil SPI ini, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan kesimpulan antara lain penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dan suap/gratifikasi masih terjadi di semua instansi. Selain itu, menurut eksper, intervensi (trading in influence) paling banyak terjadi di instansi pusat.

 

Ia juga menyimpulkan, selain pemerintah kabupaten, korupsi dalam PBJ masih terjadi di semua kriterian instansi. Juga, korupsi dalam promosi/mutasi SDM (jual beli jabatan) banyak terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten.

 

Terhait hal tersebut, KPK memberikan rekomendasi sebagai berikut: 

1. Melakukan review terhadap berbagai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan, SPI dapat menjadi alat ukur dampak yang dihasilkan, 

2. Mendorong pengaturan conflict of interest dan penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, 

3. Optimalisasi teknologi dalam proses layanan/pelaksanaan tugas, 

4. Mendorong pengadaan melalui e-katalog marketplace dan e-payment.

Bagikan: