PBB Kembali ke Masyarakat, Camat, Lurah dan Kades Diminta Proaktif

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

PBB Kembali ke Masyarakat, Camat, Lurah dan Kades Diminta Proaktif

SIDRAP --  Di Kabupaten Sidrap dana bagi hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  dikembalikan ke masyarakat. Untuk itulah camat,  lurah dan Kepala desa (Kades) diminta pro aktif melakukan pengolaan PBB pedesaan dan perkotaan mulai dari penyerahan SPPT,  pendataan objek pajak baru sampai pemungutan pajak.
Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum, Rustan dalam acara serah terima SPPT,  STTS dan DHKP PBB pedesaan dan perkotaan (PBB - P2) Kamis, (13/4/2017) di Aula Kompleks SKPD Sidrap.
Menurut Rustan tujuan pengalihan PBB -  P2 ke pemerintah daerah tidak lain untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah. Dampaknya pemerintah daerah akan lebih berhati-hati dalam merencanakan besaran belanja jika sebagian besar anggaran di danai oleh anggaran pendapatan asli daerah.
"Pengalihan pengelolaan PBB -  P2 ini ke daerah merupakan potensi bagi peningkatan penerimaan daerah, "katanya.
Potensi itu lanjut Rustan tidak lepas dari resiko kegagalan pengelolaan PBB - P2 itu. " Karena kalau gagal pemerintah daerah tidak dapat apa, termasuk dari bagi hasil itu, "terangnya.
Untuk itulah Rustan berharap seluruh aparatur mulai sekda hingga jajaran Aparatur pemerintah ditingkatkan bawah bisa menjadi panutan di masyarakat terkait pembayaran PBB - P2 tahun 2017 sebelum jatuh tempo.
Saat ini lanjut Rustan Pemerintah Kabupetan Sidrap telah menerbitkan peraturan daerah nomor 04 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta peraturan bupati Sidrap no 04 tahun 2014 tentang sistem dan prosedur pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan.

Bagikan: