Pj Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Pj Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK

 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Muhammad Yusuf DM, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (28/03/2024). 

 

Hadir mendampingi Pj Sekda Sidrap, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Sahabuddin, Inspektur Daerah Kabupaten, Mustari Kadis, serta beberapa pejabat terkait. 

 

LKPD diterima Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, diwakili Kepala Subauditorat Sulawesi Selatan III, Ida Bagus Agung Sidhiwaskita, di Aula Kantor BPK Sulsel, Jalan A. P. Pettarani, Makassar. 

 

Dalam sambutannya, Ida Bagus Agung mengatakan untuk memenuhi amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan LKPD kepada BPK

 

“Kami mengharapkan dukungan para bupati, walikota serta seluruh jajarannya, agar pemeriksaan BPK sesuai kode etik, standar pemeriksaan keuangan negara, serta ketentuan perundang-undangan," ujarnya. 

 

Sementara pada kesempatan itu, Pj Sekda Sidrap Muh. Yusuf DM mengatakan Pemerintah Kabupaten Sidrap telah menyerahkan LKPD tahun anggaran 2023. 

 

"Kami sangat mengharapkan Pemerintah Kabupaten Sidrap dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas pemeriksaan LKPD Tahun 2023," tuturnya.

 

Selain Kabupaten Sidrap, di kesempatan yang sama Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bone, Kabupaten Wajo, Kabupaten Enrekang, serta Kota Pare-pare juga menyerahkan LKPD ke BPK.

 

Penulis: AKBARUDDIN

Editor  : NURYADIN SUKRI

Bagikan: