Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar rapat koordinasi pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (23/2/2026).
Langkah ini menjadi strategi untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum terhadap bangunan yang belum atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.
Rapat koordinasi dipimpin Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Andi Rahmat Saleh.
Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Sidrap Fitriadi, Kapolres Sidrap yang diwakili Kabag Ops Kompol Galigo Suryadi, Dandim 1420 Sidrap yang diwakili Danramil Maritengngae, para asisten, staf ahli bupati, serta kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan pembentukan Satgas PBG merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan ketertiban administrasi dan kepastian hukum terhadap bangunan gedung di wilayah Sidrap.
“Melalui pembentukan tim penegakan PBG ini, kita ingin memastikan seluruh bangunan gedung telah memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Namun sebelum itu, ia menekankan perlunya digelar rapat khusus bersama OPD terkait, termasuk para camat, lurah, dan kepala desa, untuk merancang mekanisme serta pengaturan teknis penegakan PBG.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh menekankan pentingnya kejelasan tugas dan fungsi Satgas PBG sebelum tim tersebut resmi dibentuk dan dijalankan.
Ia juga mengimbau para camat, lurah, dan kepala desa segera melakukan pendataan bangunan di wilayah masing-masing. Pendataan mencakup bangunan yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung maupun yang belum memiliki izin.
“Data ini sangat penting sebagai dasar langkah pembinaan maupun penegakan aturan ke depan. Kita mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Namun tetap tegas terhadap pelanggaran,” tambahnya.
Melalui pembentukan Satgas PBG ini, Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap tata kelola pembangunan semakin tertib dan terencana.
Upaya tersebut juga diharapkan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan serta mendukung keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat dalam pemanfaatan bangunan gedung.
Pewarta: HARIYANTO BASRI
Editor: NURYADIN SUKRI