DPRD Sidrap menggelar Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan atas dua Ranperda prakarsa pemerintah daerah dan satu Ranperda inisiatif DPRD, Senin (15/12/2025).
Rapat di gedung DPRD Sidrap dipimpin Ketua DPRD Takyuddin Masse didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan Arifin Damis.
Kegiatan dihadiri Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Dandim 1420 Letkol Inf Andi Zulhakim Asdar, Sekda Andi Rahmat Saleh, Wakapolres Sidrap, para anggota DPRD, asisten, Kepala Bagian Sekda, Kepala OPD, Camat, Direktur rumah sakit, Kepala Bidang, dan para eselon III lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan agenda pembicaraan tingkat II terhadap dua Ranperda prakarsa pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara satu Ranperda inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Perangkat Desa.
"Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus atas kerja keras dan sinergi selama proses pembahasan Ranperda, sehingga seluruh tahapan dapat terlaksana sesuai jadwal," ujarnya.
Berdasarkan laporan Pansus, DPRD secara aklamasi menyetujui dua Ranperda prakarsa pemerintah daerah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Persetujuan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di sektor irigasi, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui perubahan Ranperda pajak dan retribusi.
Terkait Ranperda inisiatif DPRD tentang Perangkat Desa, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang konstruktif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.
"Ranperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai kewenangan, pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban perangkat desa, serta pembinaan dan pengawasan," urai Syaharuddin.
Dengan selesainya seluruh tahapan pembahasan, pemerintah daerah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perangkat Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pemerintah daerah juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan agar implementasinya berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan desa serta kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: ABDUL HASAN
Editor: NURYADIN SUKRI