191 PPPK Guru di Sidrap Terima SK Pengangkatan

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

191 PPPK Guru di Sidrap Terima SK Pengangkatan

 

Sebanyak 191 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi tahun 2021 lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Sappang, menerima SK (surat keputusan) pengangkatan, Selasa (1/3/2022).  

 

Penyerahan tahap I ini berlangsung di Aula Kompleks Perkantoran Sidrap, dilakukan langsung Bupati Sidenrang Rappang, H. Dollah Mando.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Faizal Sehuddin, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Syamsuddin, dan Kabid Pendidikan Pelatihan, Pengadaan dan Informasi ASN, Irwan, hadir mendampingi Bupati Sidrap. 

 

Dollah Mando menyatakan, pengangkatan sebagai PPPK harus dapat didukung bukti nyata adanya kompetensi, kemampuan dan keterampilan teknis yang memadai. 

 

“Saudara-saudari diharapkan dapat memaknai posisi dan peran sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi proses pencapaian tujuan organisasi, serta implementasi visi misi Kabupaten Sidrap,” pesan Dollah.

 

Ia mengingatkan, guru memiliki tugas utama menddidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

 

“Dalam melaksanakan tugas, saudara-saudari harus memiliki semangat pembelajar dan membangun kerja sama dengan pimpinan, rekan sejawat, orang tua siswa dan peserta didik,” tegas Dollah.

 

Sebagai informasi, PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan ketentuan masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun. Jumlah pelamar formasi 2021 Pemkab Sidrap sebanyak 1.088 orang. Pelamar yang lulus tahap pertama 191 orang, sementara tahap kedua 81 orang.

Bagikan: