Biro Hukum Sulsel dan Pemkab Sidrap Harmonisasi Ranperbup SPBE

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Biro Hukum Sulsel dan Pemkab Sidrap Harmonisasi Ranperbup SPBE

 

Guna pemantapan konsepsi dan penyamaan persepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui tim legislasi dan OPD pemrakarsa peraturan bupati, melaksanakan harmonisasi  dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel, Kamis 19/5/22, 

 

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum, Kantor Gubernur Provinsi Sulsel, Kota Makassar. Rombongan Pemkab Sidrap diterima langsung Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Pemprov Sulsel, Raodah, dan tim yang menangani kabupaten/kota dari zonasi wilayah Sulsel II.

 

Rombongan Pemkab Sidrap dipimpin Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal sekaligus selaku sekretaris tim legislasi. Turut hadir, Kabid Aplikasi Informatika dan Statistik Diskominfo, Mashuri, dan Kabid Humas IKP Kominfo, Anwar D. Nurdin, selaku OPD pemrakarsa perbup, serta Kasubkor Perundang-undangan  Bagian Hukum Setda Sidrap, Mardiah Apeng.

 

Kegiatan harmonisasi dan fasilitasi ranperbup ini diharapkan memberikan arahan dan masukan yang konstruktif dalam penyusun peraturan bupati yang berkaitan dengan penyelenggaran sistem  pemerintahan berbasis elektronik.

 

Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal  menegaskan pentingnya Perbup penyelenggaraan SPBE bagi pelaksanaan tata pemerintahan ke depan. Dikatakannya, proses penyelenggaraan pemerintahan ke depan sesuai dengan perkembangan dan kondisi sosial kemasyarakatan akan sangat bergantung pada sistem berbasis elektronik.

 

“Sehingga sangat penting untuk menyusun payung hukum sebagai dukungan regulasi bagi penyediaan dan pelaksanaan sistem pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel berupa penyelenggaraan sistem pemerintahan yg berbasis elektronik,” terangnya. 

 

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Sulsel, Raodah, menekankan agar Rencana Induk SPBE Daerah sinkron dengan Rencana Induk SPBE nasional sebagai amanah dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

 

“Terutama pasal yang mengamanahkan penyusunan ranperbup di daerah terkait dengan SPBE, agar segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Sidrap melalui OPD teknis yang menangani urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika,” pungkas Raodah.

Bagikan: