Paripurna LKPJ 2020 dan Ranperda Perubahan RPJMD Berlanjut, Wabup Sidrap Sampaikan Tanggapan

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Paripurna LKPJ 2020 dan Ranperda Perubahan RPJMD Berlanjut, Wabup Sidrap Sampaikan Tanggapan

 

Sehari setelah Fraksi-Fraksi DPRD Sidrap memberi pemandangan umum atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2020 dan Ranperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, Bupati Sidrap menyampaikan jawaban dan tanggapan, Selasa (23/3/2021).

 

Tanggapan disampaikan Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua, Andi Sugiarno Bahri dan Kasman.

 

Dalam rapat hadir unsur Forkopimda Sidrap, Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi dan para kepala OPD.

 

Di awal paparannya, Mahmud Yusuf menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas saran, kritikan, rekomendasi serta persetujuan dari anggota DPRD Sidrap.

 

"Semua saran, kritikan dan rekomendasi tersebut menjadi pertimbangan dan rujukan pemerintah daerah untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah dan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Mahmud.

 

Mahmud kemudian mengatakan, terhadap LKJP 2020 dan perubahan RPJMD terdapat hal-hal pokok yang harus dipahami bersama. Dikatakannya, penyusunan LKPJ mengacu pada format yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

 

"Berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan anggaran Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," urai Mahmud.

 

Adapun penyusunan Ranperda Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023, dijelaskan Mahmud, merupakan implikasi perubahan regulasi di tingkat pusat seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan berbagai regulasi lainnya.

 

Selanjutnya, Mahmud menyampaikan tanggapan atas aspirasi dan harapan semua fraksi, salah satunya tentang perbaikan data kemiskinan. Menurutnya, Pemkab Sidrap pada tahun 2020 telah berkomitmen membenahi data kemiskinan melalui verifikasi dan update data warga miskin setiap enam bulan sekali.

 

"Pemerintah kabupaten akan melakukan penguatan kelembagaan dan integrasi perencanaan program penanggulangan kemiskinan secara terpadu melalui pembentukan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah," sebutnya.

 

Mahmud juga menyampaikan, terhadap pertanyaan, saran dan harapan fraksi-fraksi DPRD yang bersifat teknis operasional akan disesuaikan dan ditindaklanjuti serta akan disampaikan pada rapat pembahasan sesuai jadwal yang disepakati.

Bagikan: