Pemkab Sidrap Bahas Percepatan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Pemkab Sidrap Bahas Percepatan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

 

Dalam rangka percepatan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk peneriman pajak dan distribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan rapat, Rabu (2/3/2022).

 

Rapat di Ruang Sekda Sidrap ini juga sebagai persiapan jelang Rapat Koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang digelar TP2DD Provinsi Sulsel, Jumat (4/2/2022) mendatang di Makassar. 

 

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sidrap, Andi Faisal Ranggong memimpin rapat tersebut. Tampak hadir, Kadis Komunikasi dan Informatika, H. Bachtiar, Sekretaris Bapenda, Muhammad Subhan, dan Sekretaris BKAD, Sahabuddin. 

 

Turut dalam rapat, Kabid Perencanaan, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendpatan Daerah, Sulaiman, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendpaatan Daerah, Habbabe, Kasubid Pengelolaan Sistem Informasi, Purnama Indah Bestari, Kasubid Perencanaan, Muhammad Iqbal, dan Kasubid PAD I, Nurhidayah Ibhas.

 

Andi Faisal Ranggong mengatakan, rapat tersebut dilakukan untuk membahas capaian atau perkembangan ektronifikasi transaksi pemerintah di Kabupaten Sidrap.

 

“Selain itu membahas kendala dan permasalahan dalam mendorong digitalisasi daerah, serta mencari solusinya,” katanya.

 

Dalam rapat tersebut diungkap, pembayaran untuk pajak daerah yang dipungut di  Kabupaten Sidenreng Rappang sudah dapat dilakukan pembayaran secara non tunai melalui kanal perbankan yang ditunjuk yaitu Bank Sulselbar (teller, mobile banking dan ATM). 

 

Sedangkan  pembayaran  PBB-P2  yang  semula  hanya  menggunakan  kanal perbankan telah diperluas menggunakan kanal e-commerce (Tokopedia, Gopay), Indomaret, kantor Pos dan QRIS.

 

Selain itu, pembayaran retribusi daerah (retribusi IMB, retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan retribusi pemakaian kekayaan daerah sewa gedung dan sewa rumah dinas) sudah dapat dilakukan melalui kanal perbankan.

 

Disebutkan pula, Pemerintah  Kabupaten Sidenreng Rappang pada tahun 2021 sudah  melakukan kerjasama dengan Bank Sulselbar mengimplementasikan 3 jenis Pajak Daerah dan 2 Retribusi Daerah dengan menggunakan sistem pembayaran dengan QRIS, yaitu BPHTB, Pajak PBB-P2, pajak reklame, retribusi parkir Pasar Pangkajene, retribusi pelayanan Pasar Pangkajene dan direncanakan untuk dilakukan perluasan penggunaan QRIS dalam pembayaran beberapa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahun 2022 ini.

 

Untuk transaksi pembayaran belanja daerah berupa belanja gaji pegawai dan non ASN dan belanja modal sudah 100% menggunakan kanal pembayaran digital (ATM, Mbanking, Transfer).

Bagikan: