Terapkan Prokes, Musyawarah Tudang Sipulung Kabupaten Sidrap 2021 Lahirkan 15 Rekomendasi

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Terapkan Prokes, Musyawarah Tudang Sipulung Kabupaten Sidrap 2021 Lahirkan 15 Rekomendasi

 

 

Musyawarah Tudang Sipulung (MTS) Terpadu tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2021 berlangsung Kamis (11/2/2021) di Aula Kompleks SKPD Sidrap.

 

Pelaksanaan MTS menyesuaikan situasi pandemi Covid-19. Jumlah peserta dibatasi, hanya sekitar 50 persen kapasistas aula. Protokol kesehatan (prokes) seperti menjaga jarak dan penggunaan masker diterapkan, panitia juga menyiapkan hand sanitizer.

 

Musyawarah dibuka Bupati Sidrap diwakili Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi. Menghadiri kegiatan, Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Dodi Nur Hidayat, dan Andi Herlina yang mewakili Kajari Sidrap.

 

Turut hadir, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sidrap, Andi Faisal Ranggong yang merupakan ketua panitia didampingi Kabag Perekonomian dan SDA, Sudarmin. Tampak pula  Kepala IP3 OPT Tiroang, Abdul Rahman Runa, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, KTNA Sidrap, para kepala OPD dan camat dan undangan lainnya.  

 

Sudirman Bungi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak sehingga musyawarah tudang sipulung mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten bisa terlaksana dengan baik.

 

"Harapan kita, hasil dari musyawarah tudang sipulung ini dapat kita laksanakan dan patuhi bersama. Semoga upaya kita ini bernilai ibadah di sisi Allah Subhanawataala," ujarnya.

 

Selanjutnya, Sekretaris KTNA Sidrap, H. Zainuddin tampil membacakan rekomendasi dari Musyawarah Tudang Sipulung tahun 2021. Terdapat 15 poin rekomendasi, selengkapnya sebagai berikut:

 

1. Petani dianjurkan menggunaan jarak tanam dengan sistim Legowo. Sedapat mungkin melakukan Tabela (Tabela Kering) pada daerah hilir.

2. Sebelum turun sawah dilakukan gerakan pembersihan saluran irigasi, dengan dirangkaikan pengendalian tikus secara massal yang dikoordinir oleh tokoh masyarakat dan Tripika.

3. Melakukan Gerakan Pengendalian Tikus secara massal, serentak dan kontinyu sebelum turun sawah pada masing-masing Kecamatan berdasarkan Surat Edaran Bupati.

4. Daerah rawan Wereng Coklat, dilakukan pergiliran varietas dan apabila menanam jenis varietas yang rentan perlu pengawalan ketat di lapangan.

5. Pengembangan Hortikultura buah dan sayur sesuai agroklimat.

6. Gerakan pencapaian populasi ternak Sapi potong melalui program "Sikomandan" (Sapi, Kerbau Komoditas Andalan Negeri) tahun 2021.

7. Guna menjaga populasi ikan di danau, nelayan diharapkan tidak menggunakan bom ikan, jaring kecil, atau alat - alat tangkapan yang dilarang dalam peraturan (sesuai Perda No. 4 Tahun 2010).

8. Mengajak masvarakat untuk melaksanakan kegiatan pertanian dengan memperhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air, khususnya mengenai aspek kemiringan dan ketebalan solum tanah.

9. Untuk Daerah Irigasi Saddang bagian hulu khususnya (Kecamatan Baranti dan Panca Rijang) menggunakan air seefektif dan seefisien mungkin. Sedangkan pada bagian hilir (Kecamatan Panca Lautang dan Tellu Limpoe) diharapkan menggunakan varietas genjah.

10. Untuk Di Saddang Khusus Kecamatan Panca Lautang dan Watang Sidenreng, Pembukaan air didahulukan 2 minggu lebih awal dari kecamatan lain.

11. Bagi Petani yang melanggar ketentuan dalam hasil Rumusan Musyawarah Tudang Sipulung seperti melanggar varietas dan jadwal tanam, dikenakan sanksi yang sifatnya mendidik yaitu pembersihan saluran irigasi sepanjang 100 meter atau sanksi lain yang ditentukan berdasarkan aturan desa/kelurahan dan kelompok tani yang telah disepakati.

12. Segala kegiatan/usaha yang berhubungan dengan sungai, hendaknya mematuhi peraturan pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Tahun 2011 demi menjaga kelestarian sungai.

13. Pengaturan/pembagian air di saluran induk dan saluran sekunder hanya boleh dilakukan oleh Petugas PSDA dalam hal ini Petugas Pintu Air (PPA).

14. Dalam rangka terwujudnya peningkatan produksi mendukung ketahanan pangan nasional, maka sudah seharusnya kita mencari terobosan-terobosan baru untuk menjadikan Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai daerah Agroindustri, maka koordinasi antara instansi tekhnis dengan petani harus terlaksana dengan baik dan berkesinambungan, cepat menyelesaikan permasalahan-permasalahan di lapangan dengan senantiasa melaksanakan Musyawarah Tudang Sipulung mulai di tingkat kelompok tani, tingkat desa dan kelurahan sampai di tingkat kecamatan. Dan mematuhi keputusan Hasil Musyawarah Tudang Sipulung Tahun 2021 ven dibarengi dengan peningkatan pembinaan kepada masyarakat tan secara luas.

15. Khusus untuk Kecamatan Panca Lautang Teliu LimpoE dan Watang Sidenreng diusulkan untuk membangun pompanisasi yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Bagikan: