Berita

Home Berita

Pj Bupati Sidrap Sampaikan Pendapat atas Dua Ranperda Inisiatif DPRD

post-thumb

Berita

Selasa, 31 Desember 2024

 

Penjabat Bupati Sidrap, Idham Kadir Dalle, menyampaikan pendapat atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Sidrap, Senin (30/12/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidrap.

Dua ranperda tersebut yakni tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, serta tentang Pemberdayaan, Pengembangan, serta Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Idham menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse didampingi Wakil Ketua M. Arifin Damis. Acara dihadiri Dandim 1420 Sidrap, Letkol Awaloeddin, unsur Forkopimda Sidrap, serta pejabat Pemkab Sidrap lainnya.

Ia menjelaskan, lahirnya dua ranperda inisiatif DPRD tersebut mencerminkan komitmen kuat untuk menjalankan tugas dan fungsi legislasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat Sidrap. 

Pembentukan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat, sambung Idham, menjadi tujuan utama dalam penguatan fungsi legislasi.

"Terkait Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sidrap, tujuannya agar Perusahaan Umum Daerah Air Minum memberikan kemanfaatan umum berupa penyelenggaraan pelayanan air minum yang bermutu, memberikan kontribusi pendapatan asli daerah daerah, dan tata kelola perusahaan yang baik," jelas Idham.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Idham mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan mendukung pelaku koperasi dan UMKM melalui pemberian alokasi anggaran, perlindungan usaha, serta kemudahan akses perizinan, termasuk pendampingan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Idham mengingatkan pentingnya penyempurnaan Ranperda ini agar sesuai dengan ketentuan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengharapkan adanya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan OPD terkait dalam membahas kedua Ranperda tersebut secara lebih mendalam.

"Kami mengapresiasi upaya DPRD Sidrap, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dalam meningkatkan kinerja legislasi daerah. Kami berharap Ranperda ini dapat melahirkan produk hukum yang bermanfaat dan dapat dilaksanakan dengan baik," tutup Idham.

Pewarta: ABDUL HASAN
Editor    : NURYADIN SUKRI

© Pemkab. Sidrap. All Rights Reserved.
Designed by HTML Codex
Distributed By: ThemeWagon