
Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kabupaten Sidrap melakukan razia di sejumlah rumah kos, Rabu (16/4/2025).
Razia tersebut dipimpin Kepala Dinas Sosial, Wahida Alwi, bersama Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Kaharuddin, serta Kasi Pemeriksaan dan Penyidikan Satpol PP, Hamsiah.
Petugas menyisir sejumlah rumah kos dan mendata 21 penghuni, terdiri atas 3 laki-laki dan 18 perempuan. Mayoritas dari mereka berasal dari luar daerah dan bekerja di sejumlah kafe.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita beberapa botol minuman keras yang ditemukan di dalam kamar kos.
Para penghuni yang terjaring kemudian didata dan diberikan pembinaan spiritual. Mereka juga diminta menandatangani pernyataan untuk tidak melanggar norma serta aturan yang berlaku.
Selanjutnya, mereka akan diproses untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Kaharuddin, dalam arahannya sebelum operasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan perda dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyakit masyarakat.
"Razia ini merupakan bagian dari atensi dan komitmen Bupati Sidrap untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang dapat merusak citra daerah serta mewujudkan Sidrap Religius," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat dan pemerintah akan terus melakukan penertiban.
Langkah ini mendapat respons positif dari warga yang menyaksikan langsung pelaksanaan razia di sejumlah lokasi.
“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam menertibkan aktivitas yang meresahkan. Semoga razia ini dapat menghilangkan hal-hal negatif yang mencoreng nama daerah kita,” ujar salah satu warga.
Pewarta: MUHAMMAD SABIR YUNUS
Editor: NURYADIN SUKRI