Berita

Home Berita

BEROPERASI TANPA IZIN, 19 THM DI SIDRAP DITUTUP PAKSA

post-thumb

Berita

Senin, 26 Agustus 2019

Sebanyak 19 Tempat Hiburan Malam (THM) atau kafe minuman keras di Kabupaten Sidrap, ditutup paksa pemerintah daerah setempat, Ahad (25/8/2019) dini hari.

THM tersebar di Kecamatan Watangpulu, Panca Lautang, Tellu Limpoe dan Watang Sidenreng tersebut, beroperasi secara ilegal lantaran tidak mengantongi atau menyalahi izin usaha yang dikelolanya.

"Ini bentuk ketegasan pemerintah. Semua kafe-kafe miras atau THM yang beroperasi dan tidak memiliki izin, Kita tutup mulai hari ini," ungkap Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungi saat pelaksanaan operasi dini hari tadi.

Operasi penertiban THM dan penjualan miras dilakukan Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) melibatkan semua unsur Polres, Kodim 1420, dan Satpol PP Sidrap.

Tampak dalam operasi, Kapolres AKBP Budi Wahyono, Dandim Letkol Inf JP Situmorang, Kadis Damkar dan Satpol PP Hidayat Mahmud, Plt Kesbangpol Andi Faisal Ranggong, Kasi Intel Kajari M Ikbal Ilyas, dan sejumlah lurah dan kepala desa setempat.

Selain menutup sejumlah THM, tim juga mengamankan 32 wanita pelayan cafe saat pelaksanaan operasi berlangsung. Mereka dibawa ke Pos Tim Terpadu Pemkab di Kantor Bupati Sidrap untuk didata.

Setelah operasi penertiban ini, Sudirman berharap seluruh elemen masyarakat membantu pemerintah mengawasi usaha THM atau kafe-kafe miras.

"Kalau masih ada ditemukan beroperasi, segera laporkan ke kami. Insya Allah, kami akan tindak tegas, karena tidak ada izin usaha beroperasi yang diterbitkan pemerintah," tandas Sudirman.

© Pemkab. Sidrap. All Rights Reserved.
Designed by HTML Codex
Distributed By: ThemeWagon