Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida melakukan kunjungan ke Perwakilan Pupuk Indonesia Makassar, Rabu (12/6/24).
Kunjungan dimaksudkan dalam rangka pengawalan untuk antisipasi kelangkaan pupuk bersubsidi musim tanam April-September tahun 2024.
Kunjungan dipimpin Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Sidrap, Ibrahim.
Tampak hadir Kadis Perdagangan dan Perindustrian, Nurkanaah, Kabag Pekonomian dan Sumber Daya Alam, Rimba, Kabid Sarana dan Prasarana DTPHPKP Suriyanto, dan Kabid Pengembangan Perdagangan Disdagrin, Muhammad Akbar.
Mereka diterima Manager Senior Perwakilan Pupuk Indonesia Makassar, Sukodim, beserta jajarannya.
Pada kesempatan itu Sukodim memaparkan, jumlah kuota pupuk bersubsidi di Sidrap sangat signifikan kenaikannya.
"Yang perlu dan menjadi perhatian adalah, bagaimana kuota yang ada ini bisa dimaksimalkan penyerapanya dalam rangka mendukung peningkatan produksi pertanian, khususnya sektor padi dan jagung yg merupakan komoditi unggulan Kabupaten Sidrap," paparnya.
Sementara itu, Ibrahim menawrakan adanya kolaborasi antara regulator dan operator.
"Dalam hal ini Pemda Sidrap dan Pupuk Indonesia bersinergi sehingga permasalahan yang timbul di tingkat petani sebagai konsumen, dan kios/pengecer sebagai penyedia dapat teratasi dengan segera," lontarnya.
Ibrahim juga meminta kepada Pupuk Indonesia agar di Sidrap bisa terealisasi satu pengecer satu desa.
Di kesempatan yang sama, Kadisdagrin Sidrap menekan agar proses penyaluran pupuk bersubsidi sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023.
Adapun Kabid Sarana dan Prasarana DTPHPKP Suriyanto, meminta dukungan Pupuk Indonesia dalam rangka updating data RDKK petani yang tertinggal pada saat penginputan di awal tahun 2024.
"Sehingga semua petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi dapat terakomodir di tahun 2024 ini sebagaimana yang diamanahkan dalam Permentan Nomor 1 tahun 2024," tuturnya.
Selanjutnya Kabag Perekonomian dan SDA, Rimba, meminta adanya transfaransi penjualan yang dilakukan oleh pengecer/kios kepada petani.
Pewarta/Editor: NURYADIN SUKRI