Berita

Home Berita

Pemkab Sidrap Perpanjang Masa Penghapusan Denda PBB-P2

post-thumb

Berita

Selasa, 3 September 2024

 

Pemerintah Kabupaten Sidrap memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program yang sedianya berakhir pengujung Agustus lalu, kini diperpanjang hingga 15 September 2024.

Pelaksana Harian Sekda (Plh) Sidrap H. Andi Bahari Parawansa mengungkap, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

Ia pun mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu melunasi tunggakan PBB-P2 mereka tanpa dikenakan denda.

"Kami berharap perpanjangan program ini dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat. Ini adalah kesempatan bagi mereka yang mungkin masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda," lontarnya, Selasa (3/9/2024).

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Jemmi Harun menjelaskan, kebijakan itu diambil setelah melihat tingginya animo warga memanfaatkan program penghapusan denda PBB-P2 selama bulan Agustus. 

"Kami menyadari masih banyak warga yang belum sempat memanfaatkan program ini karena berbagai keterbatasan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku program penghapusan denda hingga pertengahan September,'' jelasnya.

Lebih jauh, Jemmi mengungkapkan, perpanjangan penghapusan denda PBB-P2 ini diberikan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa harus membayar denda keterlambatan.

"Kami berharap perpanjangan program ini dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat. Ini adalah kesempatan bagi mereka yang mungkin masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda," harap Jemmi Harun.

Dengan adanya program ini, kata dia, dapat tercipta peningkatan kesadaran pajak di kalangan masyarakat, serta memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Sidrap.

Jemmi Harun selanjutnya mengungkap, Bapenda Sidrap saat ini terus berinovasi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan memperluas jaringan kanal pembayaran PBB-P2 yang tersedia.

“Salah satunya melalui apikasi shopee pay. Caranya, pertama instal aplikasi shopee, selanjutnya pilih produk layanan pulsa dan tagihan, lalu pilih PBB, berikutnya pilih wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang, lalu masukkan tahun pajak dan nomor objek pajak (NOP), terakhir masukkan nomor pin shopee hingga transaksi berhasil,” urainya.

Selain melalui shopee, lanjutnya, pembayaran dapat melalui berbagai kanal pembayaran digital lainnya seperti layanan online QRIS, media e-commerce melalui Gopay, tokopedia, Link Aja, Livin Mandiri, Pos poy, Indomaret serta loket-loket pembayaran resmi yang tersebar di seluruh UPT Kecamatan.

"Dengan adanya program ini, kami juga berharap peran serta seluruh perangkat daerah dalam menyosialisasikan program ini kepada masyarakat," tutur Jemmi Harun.

Ditambahnya, masyarakat yang ingin mendapatkan  informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan syarat program, masyarakat dapat menghubungi atau datang langsung ke kantor Bapenda Sidrap.

Pewarta: MUHAMMAD SABIR YUNUS
Editor   : NURYADIN SUKRI

© Pemkab. Sidrap. All Rights Reserved.
Designed by HTML Codex
Distributed By: ThemeWagon