Berita

Home Berita

Basra Pimpin Rakor Penempatan Lokasi Redistribusi Tanah, Berikut 5 Keputusannya

post-thumb

Berita

Selasa, 23 Juli 2024

 

Rapat Koordinasi Penepatan Lokasi (Penlok) Redistribusi Tanah Tahun 2024 tingkat Kabupaten Sidrap, Selasa (23/7/2024) di Kantor BPN Sidrap, menghasilkan tujuh keputusan.

Penjabat Bupati Sidenreng Rappang, H. Basra selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memimpin rapat ini didampingi Plt. Kepala Badan Pertanahan Sidrap, Syamsuddin. 

Hadir dalam rapat, Dandim 1420, Letkol Inf. Awaloeddin, Kajari Sidrap, Sutikno, dan Kapolres Sidrap diwakili Kasat Reskrim, AKP Lukman Hi Husein. Tampak pula, Pj. Sekda Sidrap, Muhammad Yusuf, RPHJR Unit Bila, Rais, dan anggota GTRA Sidrap.

Basra saat membuka acara mengatakan, reforma agraria menjadi langkah strategis mengatasi berbagai masalah ketimpangan penguasaan tanah, dan konflik agraria.

“Kita harus senantiasa melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan program reformasi agraria ini dapat berjalan sesuai rencana yang diharapkan,” ujar Basra.

Lebih lanjut Basra mengutarakan, target redistribusi tanah pada tahun 2024 Kantor Pertanahan Sidrap awalnya sebanyak 4.000 bidang tanah. Namun melalui berbagai pertimbangan, target direvisi menjadi 2.042 bidang tanah yang dianggap lebih realistis untuk dilaksanakan.

Adapun hasil Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:

1. Target kegiatan redistribusi tanah Kabupaten Sidrap sebanyak?2.042 bidang akan dilaksanakan pada lokasi yang bersumber dari tanah negara lainnya.
2. Rekomendasi lokasi redistribusi tanah dari tanah negara lainnya yaitu pada Desa Lasiwala Kecamatan Pitu Riawa sebanyak 342 bidang, Desa Betao Kecamatan Pitu Riawa sebanyak 500 bidang, Desa Compong Kecamatan Pitu Riase sebanyak 400 bidang, Desa Bila Riase Kecamatan Pitu Riase sebanyak 300 bidang, dan Desa Lagading Kecamatan Pitu Riase sebanyak 500 bidang. 
3. Menyampaikan usul/rekomendasi lokasi-lokasi tersebut untuk ditetapkan sebagai tanah objek reforma agraria dan objek redistribusi tanah kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Apabila terjadi perubahan lokasi dan jumlah target dapat dilakukan revisi Penlok dengan penyampaian kepada Tim GTRA Kabupaten Sidrap.
5. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sidrap akan berinergi dan bekerja sama dalam menjalankan kegiatan Reforma Agraria?Kabupaten Sidenreng Rappang.

Pewarta: ABDUL HASAN
Editor   : NURYADIN SUKRI

© Pemkab. Sidrap. All Rights Reserved.
Designed by HTML Codex
Distributed By: ThemeWagon